Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

412 Tenaga Non ASN Jepara Desak Pengangkatan PPPK, Ajukan 7 Tuntutan ke Pemerintah

Forum Komunikasi R3 Tenaga Non ASN Data Base BKN Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Jepara mendesak pemerintah bisa mengakomodir haknya

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
AUDIENSI - Forum Komunikasi R3 saat melaksanakan audiensi bersama DPRD Jepara dalam waktu dekat ini. Forum Komunikasi R3 Tenaga Non ASN Data Base BKN Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Jepara mendesak pemerintah bisa mengakomodir hak yang harusnya didapatkan. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Forum Komunikasi R3 Tenaga Non ASN Data Base BKN Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Jepara mendesak pemerintah bisa mengakomodir hak yang harusnya didapatkan.

Ketua Forum Komunikasi R3, Muhammad Mustakim menyampaikan beberapa keluhan terkait tidak terakomodirnya Tenaga Non ASN Data Base BKN yang mengikuti Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten Jepara.

Keluhan tersebut tak lepas pada sejumlah aturan perundang-undangan, seperti UU No. 20/2023 Pasal 66, KepmenpanRB No. 347/2024, KepmenpanRB No. 15/2025, KepmenpanRB No. 16/2025, serta Surat Kemendagri No. 900.1.1/227 SJ, dan Surat Dirjen Bina Keuangan No. 900.1.1/664/Keuda, untuk menyuarakan hak-hak mereka yang belum mendapatkan formasi sebagai PPPK.

Baca juga: Safari Subuh, Kapolres Jepara Ajak Warga Jaga Kamtibmas Selama Ramadan

Forum R3 pun membawa tujuh tuntutan utama yang seharusnya diwujudkan Pemerintah, di antaranya, Pengangkatan seluruh Tenaga Non ASN Data Base BKN menjadi PPPK sesuai dengan amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023, Pasal 66, yang mengharuskan penyelesaian penataan pegawai Non ASN paling lambat Desember 2024.

Kedua, pemerintah Kabupaten Jepara diminta untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku, yakni memberikan status PPPK bagi seluruh peserta seleksi PPPK yang merupakan prioritas Data Base Non ASN, yang belum mendapatkan formasi.

Ketiga, jika skema pengangkatan yang dipilih adalah PPPK Paruh Waktu, seluruh peserta seleksi PPPK Non ASN yang belum mendapatkan formasi harus segera diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dalam waktu dua bulan setelah SK PPPK Tahap I diterbitkan.

Keempat, PPPK Paruh Waktu di Jepara harus mendapatkan upah yang layak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara dan fasilitas lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kelima, PPPK Paruh Waktu harus diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada akhir 2025 atau awal 2026 tanpa melalui ujian CAT.

Keenam, Pemerintah Kabupaten Jepara diminta untuk menghentikan perekrutan CPNS dan memprioritaskan pengangkatan tenaga Non ASN Data Base BKN hingga seluruhnya menjadi PPPK.

Terakhir, Penempatan formasi PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan unit kerja masing-masing sesuai dengan data base BKN.

"Pada intinya sebenarnya ada dua haris besar yaitu pemberian haknya dan pengangkatan," ungkapnya.

Menurutnya, permasalahan ini sangat kompleks, mengingat banyak tenaga Non ASN yang sudah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan formasi sebagai PPPK Penuh Waktu. 

"Mereka menekankan pentingnya regulasi yang telah ditetapkan agar diterapkan secara adil tanpa perbedaan perlakuan, dan memastikan seluruh tenaga Non ASN terakomodir dengan baik," tuturnya.

Berdasarkan data, pada seleksi PPPK tahun lalu, sebanyak 1.284 orang mendaftar di Jepara, namun hanya tersedia 1.232 formasi. 

Akibatnya, sekitar 412 tenaga teknis tidak mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved