Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

412 Tenaga Non ASN Jepara Desak Pengangkatan PPPK, Ajukan 7 Tuntutan ke Pemerintah

Forum Komunikasi R3 Tenaga Non ASN Data Base BKN Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Jepara mendesak pemerintah bisa mengakomodir haknya

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
AUDIENSI - Forum Komunikasi R3 saat melaksanakan audiensi bersama DPRD Jepara dalam waktu dekat ini. Forum Komunikasi R3 Tenaga Non ASN Data Base BKN Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Jepara mendesak pemerintah bisa mengakomodir hak yang harusnya didapatkan. 

"Jika keputusan final yang diambil adalah pengangkatan melalui skema PPPK Paruh Waktu, kami menuntut agar seluruh tenaga Non ASN yang sudah terdaftar segera diangkat maksimal dua bulan setelah SK PPPK Tahap I diterbitkan,"

"Selain itu, mereka harus diberikan upah yang layak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku," harapnya.

Baca juga: Bulan Ramadan, Polres Jepara Tangkap Sejumlah Pelaku Judi Konvensional

Menanggapi masukan dari forum R3, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menegaskan pihaknya siap untuk mendorong pemerintah daerah agar segera memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN yang belum mendapatkan formasi.

Pimpinan DPRD Jepara bersama Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga teknis yang belum lolos seleksi PPPK, demi menciptakan kejelasan dan kesejahteraan bagi mereka yang sudah lama mengabdi untuk Kabupaten Jepara.

"Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, kami akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi teman-teman tenaga Non ASN ini. Kami juga akan terus mengikuti perkembangan kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait status mereka," ujar Agus Sutisna. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved