Berita Viral
Pemilik Nama Terpendek di Indonesia Berasal dari Semarang, Hanya Terdiri Atas 1 Huruf!
Yusnaini menyampaikan, ada dua nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil
TRIBUNJATENG.COM - Orang dengan nama terpendek di Indonesia salah satunya berasal dari Semarang.
Nama terpendek tersebut hanya terdiri atas satu huruf saja.
Namun tahukah Anda, pemberian nama pun ada aturan yang berlaku.
Terkini, pemerintah melarang pemberian nama yang hanya terdiri atas satu huruf.
Baca juga: Ibu Hamil dan 2 Anak Balitanya Tewas dalam Kebakaran Rumah
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengungkap data unik berupa nama terpendek di Indonesia.
Menurut Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini, nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil terdiri dari satu huruf.
Sebagai informasi, pemerintah pada 2022 telah mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Lantas, siapa pemilik nama paling pendek di Indonesia?
Nama terpendek di Indonesia
Yusnaini menyampaikan, ada dua nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil.
Kedua nama terpendek di Indonesia itu adalah N dan B.
"Nama terpendek ada nama N di Semarang, nama B di Kota Bandung," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/3/2025).
Namun, kini Warga Negara Indonesia (WNI) tak lagi diizinkan untuk memberikan nama yang terdiri satu kata.
Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menyebutkan, pemberian nama di Indonesia yang bakal dicatat oleh Dukcapil minimal adalah dua kata.
Jika kurang dari itu, Yusnaini mengatakan yang bersangkutan kemungkinan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan dokumen kependudukan.
Adapun layanan pencatatan dokumen kependudukan yang berisiko akibat nama yang terlalu pendek di antaranya KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.
Aturan pencatatan nama di Indonesia
Viral! Siswi SMAN 1 Gunungsitoli Dilarang Ujian Gara-gara Belum Bayar Uang Komite Rp40 Ribu |
![]() |
---|
4 Fakta Warga Semarang Blokir Jalan Perumahan, Ketua RW Sampai Diancam dan Dikejar Parang |
![]() |
---|
Nasib Brigadir Yusuf Polisi Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Seusai Viral Terpergok di Rumah Janda |
![]() |
---|
Respons Bupati Purwakarta Seusai Brigadir Yusuf Viral di Rumah Janda: Malam Ini Om Zein Pulangkan |
![]() |
---|
10 Fakta Pernikahan Rp 3 Miliar di Pacitan: Mahar Fiktif, Mobil Camry Rental, dan Kakek Tarman Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.