Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pemilik Nama Terpendek di Indonesia Berasal dari Semarang, Hanya Terdiri Atas 1 Huruf!

Yusnaini menyampaikan, ada dua nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil

Editor: muslimah
gettyimages
NAMA TERPENDEK: Orang dengan nama terpendek di Indonesia salah satunya berasal dari Semarang. Nama terpendek tersebut hanya terdiri atas satu huruf saja. 

TRIBUNJATENG.COM - Orang dengan nama terpendek di Indonesia salah satunya berasal dari Semarang.

Nama terpendek tersebut hanya terdiri atas satu huruf saja.

Namun tahukah Anda, pemberian nama pun ada aturan yang berlaku.

Terkini, pemerintah melarang pemberian nama yang hanya terdiri atas satu huruf.

Baca juga: Ibu Hamil dan 2 Anak Balitanya Tewas dalam Kebakaran Rumah

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengungkap data unik berupa nama terpendek di Indonesia. 

Menurut Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini, nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil terdiri dari satu huruf.

Sebagai informasi, pemerintah pada 2022 telah mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

 Lantas, siapa pemilik nama paling pendek di Indonesia?

Nama terpendek di Indonesia

Yusnaini menyampaikan, ada dua nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil.

Kedua nama terpendek di Indonesia itu adalah N dan B.

"Nama terpendek ada nama N di Semarang, nama B di Kota Bandung," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/3/2025).

Namun, kini Warga Negara Indonesia (WNI) tak lagi diizinkan untuk memberikan nama yang terdiri satu kata.

Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menyebutkan, pemberian nama di Indonesia yang bakal dicatat oleh Dukcapil minimal adalah dua kata.

Jika kurang dari itu, Yusnaini mengatakan yang bersangkutan kemungkinan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan dokumen kependudukan.

Adapun layanan pencatatan dokumen kependudukan yang berisiko akibat nama yang terlalu pendek di antaranya KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

Aturan pencatatan nama di Indonesia

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved