Berita Blora
Rekonstruksi Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora dengan Racun, Ada 63 Adegan Diperagakan
Satreskrim Polres Blora menggelar rekonstruksi pembunuhan Muslikin (45) dan anaknya S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora menggelar rekonstruksi pembunuhan Muslikin (45) dan anaknya S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Senin (10/3/2025).
Ayah dan anak itu tewas usai meminum air yang telah tercampur dengan racun apotas dan racun tikus.
Kejadian itu terjadi di rumah korban di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Wali Kota Agustina Ungkap Penyebab Banjir di Wilayah Timur, Penanganan Jadi Program 100 Hari Kerja
Baca juga: Warga Kalipancur Diteror Luapan Air Drainase dan Lumpur
Pelaku pembunuhan berencana itu adalah M Khundori (MK), usia 35, adik ipar Muslikin sendiri.
Adapun M Khundori ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Adapun rekonstruksi itu digelar di Polres Blora mulai pukul 10.26 WIB hingga 12.05 WIB.
M Khundori dihadirkan untuk memperagakan aksi kejinya tersebut.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan total ada 63 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi tersebut.
Beberapa saksi juga dihadirkan, termasuk istri korban, Maspupah.
"Total ada 63 adegan yang tadi direkonstruksikan, dengan 9 saksi yang dihadirkan," katanya, saat ditemui usai proses rekonstruksi, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, AKBP Wawan, menyampaikan tujuan rekonstruksi yakni untuk memperjelas suatu tindak pidana, dan meyakinkan penyidik, atas tindak pidana yang terjadi.
"Serta untuk mencocokkan keterangan dari para saksi-saksi dengan fakta-fakta yang ada di lapangan," terangnya.
"Sehingga permasalahan tindak pidana, kasus pembunuhan dengan racun yang ada di Ngawen, itu semakin jelas," imbuhnya.
Setelah itu, kata AKBP Wawan, nantinya penyidik bisa segera melengkapi berkas perkara, dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dan nantinya penyidik segera melengkapi berkas perkara dan nanti, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri," terangnya.
Kecamatan Jati dan Kunduran Masuk Zona Rawan Kekeringan di Blora |
![]() |
---|
Beras Tak Layak Konsumsi di Gudang Bulog Blora Akan Dimusnahkan |
![]() |
---|
Ribuan Hektare Lahan di Blora dalam Kondisi Kritis, Sebagian Besar Berada di dalam Kawasan Hutan |
![]() |
---|
UPDATE Proyek Bendungan Karangnongko Blora: Penerima Ganti Untung Wajib Pegang Sertifikat Asli |
![]() |
---|
Musim Kemarau di Blora, BPBD: Belum Ada Permintaan Droping Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.