MinyaKita
Fakta-fakta MinyaKita Palsu Asal Bogor, Sudah Tersebar di Jabodetabek Hingga Lampung
Setelah viral volume MinyaKita disunat dari 1 liter menjadi 800 ml, kini muncul kasus MinyaKita palsu di Bogor.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Setelah viral volume MinyaKita disunat dari 1 liter menjadi 800 ml, kini muncul kasus MinyaKita palsu di Bogor.
Polisi berhasil membongkar praktek curang produsen yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi MinyaKita dengan kapasitas tidak sesuai standar.
Praktek curang ini dilakukan oleh produsen minyak di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng ke dalam kemasan MinyaKita, kemudian mesin pengemasan kardus.
Ada juga delapan tangki minyak kapasitas 1.000 liter serta tumpukan kardus dan tumpukan ribuan botol, serta lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel Minyakita.
Berikut ini fakta-fakta penemuan MinyaKita palsu di Bogor.
1. Sosok tersangka
Polisi telah menetapkan pengelola gudang berinisial TRM sebagai tersangka.
TRM sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak awal 2025.
TRM mengemas ulang minyak curah dengan kemasan MinyaKita kemasan 1 liter.
Namun ternyata, ia hanya mengisi 700-800 ml dan tak sesuai dengan standar di kemasan.
TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan MinyaKita palsu ke pasaran.
2. Izin BPOM tak berlaku
Selain mengemas ulang minyak curah dan mengurangi isi, TRM juga masih menggunakan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.
Dirinya juga tidak mencantumkan berat bersih yang sesuai.
3. Keuntungan Rp 600 juta per bulan
Gudang yang dikelola TRM mampu memproduksi 8 ton minyak goreng per hari atau 10.500 kemasan.
Ia pun menjual MinyaKita palsu dengan harga Rp 15.600 per liter atau lebih tinggi dari harga seharusnya Rp 13.500.
TRM meraih keuntungan mencapai Rp 600 juta per bulan.
4. Minyak sudah beredar ke Lampung
MinyaKita palsu yang diproduksi TRM sudah diedarkan di wilayah Jabodetabek hingga Lampung.
"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung," sebut akapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, dikutip dari Tribunnews.
5. Dapat supply dari berbagai daerah.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengatakan jika TRM mendapat minyak curah dari beberapa daerah.
Seperti Tangerang dan Cakung.
6. Ancaman 5 tahun penjara
Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar," ungkap Rizka.
"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ucap Rizka. (*)
MinyaKita palsu di bogor
minyakita palsu
Pemalsuan Merek Minyakita
Minyakita Tak Sesuai Takaran
fakta MinyaKita
| Polisi Tangkap 4 Maling Asal Cina, Bobol Pabrik di Semarang, Gasak Uang Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Modin Curugsewu Kendal Cabuli Perempuan Tunawicara: Kaget, Baru Sekali Sudah Hamil |
|
|---|
| Jelang Tornado FC vs PSIS Semarang, Dua Pemilik Klub Dibandingkan Warganet |
|
|---|
| Kunjungan Wisman ke Jateng Naik Tajam Pasca Dibukanya Penerbangan Internasional Bandara Ahmad Yani |
|
|---|
| Nasib Mujur Keponakan Asri Yati Dapat Rp 1,4 M Ganti Rugi Jalan Tol Jogja Bawen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/minyakita-palsu-di-bogor-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.