Berita Nasional
Pria Warga Kampung Cijujung Bogor Raup Cuan Rp600 Juta Tiap Bulan, Hasil Palsukan Merek Minyakita
Pria ini ditangkap setelah terbukti melakukan pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di salah satu gudang di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Seorang pria berinisial TRM di Kabupaten Bogor bisa meraup cuan hingga Rp600 juta tiap bulan dari hasil memalsukan merek Minyakita.
Tak hanya memalsukan, pelaku juga mengedarkan produk minyak goreng tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Minyakita hasil pemalsuan dan pengurangan takarannya itu diedarkan hingga Lampung.
Baca juga: PERINTAH Kapolres Kudus: Cek Takaran Minyakita yang Beredar di Kudus!
Baca juga: Koperasi KTN Kudus Yang Diduga Terlibat Produksi Minyakita Tak Sesuai Takaran Ternyata Masuk Grade E
Satreskrim Polres Bogor meringkus seorang pria berinisial TRM di Kampung Cijujung RT 04 RW 01 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025).
Pria tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di salah satu gudang di Sukaraja.
"Dalam kasus ini, enam orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama TRM," kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.
Polisi di lokasi pengerebekan juga menemukan barang bukti berupa 2 mesin curah untuk pengepakan minyak, 8 tangki dengan kapasitas 1 liter, serta 4 drum plastik warna biru, dan 400 bungkus minyak siap edar.
"Tersangka mampu meraup untung Rp600 juta per bulan dari tindakan kejahatan ini," ujar Kompol Rizka Fadhila.
TRM dalam aksinya mengedarkan MinyaKita dengan berat yang tidak sesuai ketentuan.
"Minyak goreng didapatkan pelaku dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung."
"Setelah itu dibungkus ulang gunakan brand MinyaKita, lalu diedarkan," terang Kompol Rizka.
Produk MinyaKita ini diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) hingga Lampung.
Pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling banyak 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 160 junto Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pria di Bogor Ditangkap karena Palsukan Minyakita dan Kurangi Takaran, Raup Rp 600 Juta per Bulan
Baca juga: Ajeng Warga Boyolali Korban Investasi Fiktif, Sudah Terlanjur Setor ke Pelaku Rp1,1 Miliar
Baca juga: Warga Sempat Panik, Dikira Ada Razia Kendaraan di Jalan Beji Banyumas, Ternyata Polisi Bagi Takjil
Baca juga: Janji Kapolres Grobogan Kepada Kusyanto Korban Salah Tangkap: Aipda IR Bakal Terkena Sanksi
Baca juga: BREAKING NEWS! Polres Karanganyar Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Investasi dan Arisan
Bogor
Pemalsuan Merek Minyakita
Minyakita Tak Sesuai Takaran
Minyakita
Kompol Rizka Fadhila
Polres Bogor
minyakita palsu
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.