Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Modus Pengusaha Licik Kurangi Takaran MinyaKita, di Jateng juga Ditemukan

Selain isi yang tak sesuai label kemasan, harga minyak goreng MinyaKita yang dijual juga di atas ketetapan HET (harga eceran tertinggi) Rp 15.700

Editor: muslimah
Dok Disdag Kudus
TERA ULANG - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus melakukan uji tera ulang minyak goreng Minyakita dengan metode sampling 20 kemasan botol, kemarin Senin (10/3/2025). Hasilnya, beberapa kemasan minyak goreng didapati volumenya kurang dari 1 liter.  

Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dikutip pada Rabu (12/3/2025).

Satgas Polri juga mengeklaim telah menyita barang dari produsen tersebut untuk diselidiki.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menduga bahan baku MinyaKita yang terindikasi dicurangi menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation).

Hal ini mendorong perusahaan repacker (pengemasan ulang) mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.

Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi di tingkat konsumen tidak akan tercapai.

“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadhan dan Idul Fitri 2025,” kata Moga.

MinyaKita merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO.

Kebijakan DMO merupakan bagian dari program minyak goreng rakyat (MGR).

Melalui kebijakan DMO, pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

“Jadi, MinyaKita bukan merupakan subsidi pemerintah,” kata Moga.

Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi mulai berlaku dan diundangkan pada 14 Agustus 2024.

MINYAKITA PALSU - Pengungkapan gudang pengemasan MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025). Pelaku mendapatkan omzet Rp600 juta per bulan dari modus tersebut.
MINYAKITA PALSU - Pengungkapan gudang pengemasan MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025). Pelaku mendapatkan omzet Rp600 juta per bulan dari modus tersebut. (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Pabrik rumahan

Selain ketiga perusahaan yang disebutkan di atas, baru-baru ini aparat juga menggerebek rumah ulang minyak goreng curah secara ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 400 dus berisi 4.800 bungkus minyak goreng berlabel Minyakita yang diduga dikemas ulang secara ilegal.

“Didapatkan di sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan Minyakita yang dikelola oleh pria berinisial TRM,” ujar Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan di lokasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved