Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Modus Pengusaha Licik Kurangi Takaran MinyaKita, di Jateng juga Ditemukan

Selain isi yang tak sesuai label kemasan, harga minyak goreng MinyaKita yang dijual juga di atas ketetapan HET (harga eceran tertinggi) Rp 15.700

Editor: muslimah
Dok Disdag Kudus
TERA ULANG - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus melakukan uji tera ulang minyak goreng Minyakita dengan metode sampling 20 kemasan botol, kemarin Senin (10/3/2025). Hasilnya, beberapa kemasan minyak goreng didapati volumenya kurang dari 1 liter.  

TRIBUNJATENG.COM - Kasus MinyaKita tak sesuai masyarakat menjadi kasus baru yang melukai masyarakat Indonesia.

Masyarakat dirugikan karena harus membeli MinyaKita yang isinya telah disunat.

Pada kasus lain, MinyaKita palsu juga beredar. Dimana brand Minyakita ternyata berisi minyak goreng cueah biasa.

Masyarakat pun jadi korban yang dirugikan.

Pengawasan pemerintah dalam tata niaga barang kebutuhan pokok di pasar pun dipertanyakan.

Baca juga: Gelar Uji Tera Ulang Minyak Goreng 1 Liter, Disdag Kudus Temukan Minyakita Tak Sesuai Kemasan

UJI TAKARAN MINYAKITA - Petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan pengujian volume atau isi produk Minyakita yang beredar di Pasar Puri Baru, Selasa (11/3/2025). Dari hasil pengujian, tidak ditemukan produk Minyakita yang takarannya kurang melebihi batas toleransi.
 
UJI TAKARAN MINYAKITA - Petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan pengujian volume atau isi produk Minyakita yang beredar di Pasar Puri Baru, Selasa (11/3/2025). Dari hasil pengujian, tidak ditemukan produk Minyakita yang takarannya kurang melebihi batas toleransi.   (Disdagperin Pati )

MinyaKita sendiri merupakan program minyak goreng murah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Banyak ditemukan MinyaKita dalam kemasan dicantumkan isi 1 liter.

Padahal dari hasil penakaran yang dilakukan, ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter hingga 0,8 liter.

Selain isi yang tak sesuai label kemasan, harga minyak goreng MinyaKita yang dijual juga di atas ketetapan HET (harga eceran tertinggi) Rp 15.700 per liter.

Modus MinyaKita tidak sesuai takaran

Kementerian Perdagangan bersama Badan Reserse Kriminal Polri, dalam hal ini Satgas Pangan Polri, menyatakan sudah menelusuri tiga produsen dalam kasus MinyaKita tidak sesuai takaran.

Pertama, PT Artha Eka Global Asia, Depok, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.

Kedua, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, yang juga memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.

Ketiga terduga pelaku MinyaKita tidak sesuai takaran, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter.

“Menindaklanjuti laporan (MinyaKita disunat) yang kami terima dari konsumen pada 7 Maret 2025, tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved