Berita Viral
Modus Pengusaha Licik Kurangi Takaran MinyaKita, di Jateng juga Ditemukan
Selain isi yang tak sesuai label kemasan, harga minyak goreng MinyaKita yang dijual juga di atas ketetapan HET (harga eceran tertinggi) Rp 15.700
TRIBUNJATENG.COM - Kasus MinyaKita tak sesuai masyarakat menjadi kasus baru yang melukai masyarakat Indonesia.
Masyarakat dirugikan karena harus membeli MinyaKita yang isinya telah disunat.
Pada kasus lain, MinyaKita palsu juga beredar. Dimana brand Minyakita ternyata berisi minyak goreng cueah biasa.
Masyarakat pun jadi korban yang dirugikan.
Pengawasan pemerintah dalam tata niaga barang kebutuhan pokok di pasar pun dipertanyakan.
Baca juga: Gelar Uji Tera Ulang Minyak Goreng 1 Liter, Disdag Kudus Temukan Minyakita Tak Sesuai Kemasan

MinyaKita sendiri merupakan program minyak goreng murah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Banyak ditemukan MinyaKita dalam kemasan dicantumkan isi 1 liter.
Padahal dari hasil penakaran yang dilakukan, ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter hingga 0,8 liter.
Selain isi yang tak sesuai label kemasan, harga minyak goreng MinyaKita yang dijual juga di atas ketetapan HET (harga eceran tertinggi) Rp 15.700 per liter.
Modus MinyaKita tidak sesuai takaran
Kementerian Perdagangan bersama Badan Reserse Kriminal Polri, dalam hal ini Satgas Pangan Polri, menyatakan sudah menelusuri tiga produsen dalam kasus MinyaKita tidak sesuai takaran.
Pertama, PT Artha Eka Global Asia, Depok, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.
Kedua, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, yang juga memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.
Ketiga terduga pelaku MinyaKita tidak sesuai takaran, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter.
“Menindaklanjuti laporan (MinyaKita disunat) yang kami terima dari konsumen pada 7 Maret 2025, tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran.
Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dikutip pada Rabu (12/3/2025).
Satgas Polri juga mengeklaim telah menyita barang dari produsen tersebut untuk diselidiki.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menduga bahan baku MinyaKita yang terindikasi dicurangi menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation).
Hal ini mendorong perusahaan repacker (pengemasan ulang) mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.
Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi di tingkat konsumen tidak akan tercapai.
“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadhan dan Idul Fitri 2025,” kata Moga.
MinyaKita merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO.
Kebijakan DMO merupakan bagian dari program minyak goreng rakyat (MGR).
Melalui kebijakan DMO, pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
“Jadi, MinyaKita bukan merupakan subsidi pemerintah,” kata Moga.
Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi mulai berlaku dan diundangkan pada 14 Agustus 2024.

Pabrik rumahan
Selain ketiga perusahaan yang disebutkan di atas, baru-baru ini aparat juga menggerebek rumah ulang minyak goreng curah secara ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 400 dus berisi 4.800 bungkus minyak goreng berlabel Minyakita yang diduga dikemas ulang secara ilegal.
“Didapatkan di sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan Minyakita yang dikelola oleh pria berinisial TRM,” ujar Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan di lokasi.
Pengungkapan kasus takaran MinyaKita disunat ini bermula saat polisi dan instansi terkait melakukan sidak bahan pokok selama bulan Ramadhan.
Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan peredaran minyak goreng dalam kemasan plastik yang tampak mencurigakan.
Ukuran dan kemasannya berbeda dari produk Minyakita yang resmi beredar di pasaran
Ketika ditimbang diketahui kalau MinyaKita disunat, kemasan satu liter yang seharusnya berisi 1.000 mililiter minyak goreng ternyata hanya berisi 750 mililiter.
Temuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya polisi menemukan gudang produksi minyak goreng ilegal tersebut.
Selain menyita 400 dus minyak goreng kemasan MinyaKita tidak sesuai takaran, polisi juga menemukan delapan tangki, empat drum, serta dua mesin pengepakan yang digunakan dalam proses produksi.
Menurut Rizka, minyak goreng curah tersebut diperoleh dari sejumlah pemasok di Tangerang dan Cakung.
Setelah tiba di gudang di Cijujung, minyak tersebut dikemas ulang dalam plastik dengan label Minyakita, lalu dijual ke wilayah Jabodetabek, termasuk Bogor Raya.
“Modus operandi TRM ini, barang didapatkan dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung, kemudian dikirim ke lokasi Cijujung Bogor ini dan di-repacking atau dibungkus ulang, kemudian di-branding dengan label Minyakita,” jelasnya. (Kompas.com)
Kapan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar? Ini Jawaban Jhony Nababan |
![]() |
---|
Viral Video Wanita Ngamuk di Kantor Pengadilan Agama Jepara, Tuntut Rp1 Miliar dan Lapor Presiden |
![]() |
---|
Viral Pasutri Warga Cilacap Jalan Kaki ke Semarang, Ingin Ketemu Gubernur Karena di-PHK Pertamina |
![]() |
---|
Alasan Atalia Praratya Tak Ikut Ridwan Kamil Tes DNA Anak Lisa Mariana: Urusan Pribadi Pak RK |
![]() |
---|
Gaya Outfit Ridwan Kamil Saat Tes DNA: Tampil Keren dengan Kacamata Hitam, Kemeja Coklat dan Jaket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.