Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Nasib Duo Mantan Polisi, Zainal dan Dwi Erwinta Divonis Hakim Tipikor Semarang 2 Tahun 6 Bulan

Dua orang mantan polisi, Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PUTUSAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bacakan putusan dua mantan anggota Polda Jateng tersandung kasus calon penerimaan Bintara Polri,Rabu (12/3/2025) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua orang mantan polisi, Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 jalani vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).  

Amar putusan dibacakan  bergantian majelis hakim diketuai R Hendra dan dua hakim anggota Margono serta Agung Hariyanto.

Sidang putusan berlangsung secara daring.

Pada putusan itu dua orang mantan anggota Polda Jateng ini dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan. 

Baca juga: Sempat Buron, Kejari Kabupaten Tegal Tangkap Calo KUR yang Akibatkan Kerugian Rp12 Miliar

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan alternatif kedua pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dihukum pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujar ketua majelis hakim R Hendra.

Tidak hanya pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Pada sidang putusan itu Hakim Margono menuturkan terdakwa yang saat itu sebagai penyelenggara negara atau polisi aktif menerima hadiah atau janji berupa suap dari calon siswa bintara Polri.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pakta intergritas dan komitmen bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menyalahgunakan wewenang sebagai panitia penerimaan calon bintara Polri karena menjanjikan meloloskan seleksi calon bintara.

Pada perkara itu Zainal Abidin mengaku menerima suap Rp 350 juta dan Dwi Erwinta Wicaksono menerima Rp 2,29 miliar.  

Terungkap dalam sidang putusan itu telah ada pengembalian uang. 

Namun pengembalian uang itu tidak bisa menghapuskan pidana.

Pengembalian uang tidak dikategorikan pengembalian sebagai kehendak sendiri. 

Uang itu dikembalikan oleh pimpinan polri yang menangani perkara itu.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved