Berita Semarang
Nasib Duo Mantan Polisi, Zainal dan Dwi Erwinta Divonis Hakim Tipikor Semarang 2 Tahun 6 Bulan
Dua orang mantan polisi, Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
"Majelis hakim berpendapat bahwa perkara itu termasuk dalam kategori sudah selesai sempurna dan tidak ada pengunduran diri secara sukarela. Pengembalian dilakukan setelah tertangkap dan pengembalian dilakukan oleh pengawas internal sehingga dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan pidana," papar hakim Margono.
Pada putusan itu barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas negara.
Sementara sisanya telah dikembalikan kepada pemberi.
Pada putusan itu hal yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota kepolisian bertentangan dengan kebijakan pemerintah sedang memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Tampang Si Botak ASN Jateng Jadi Calo Penerimaan CPNS, Bisa Nikmati Uang Korupsi Rp 900 Juta
Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya.
Para terdakwa telah mendapat hukuman PTDH dari Polri.
Atas putusan itu dua orang terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara.(rtp)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
APBD Rp 6,4 Triliun Kota Semarang Disorot: Akademisi dan DPRD Minta Anggaran Lebih Pro Rakyat |
![]() |
---|
Hendi Mantan Walikota Semarang Diganti, Kepala LKPP Dijabat Sarah Sadiqa: Terima Kasih |
![]() |
---|
PT KIW Semarang Tambah Fasilitas Baru, Usung Seaside View untuk Nilai Tambah bagi Mitra |
![]() |
---|
Jalan Terjal Mbah Surati, Nenek 80 Tahun Berjuang Membuka Warkah Yang Ditolak BPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.