Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Nasib Duo Mantan Polisi, Zainal dan Dwi Erwinta Divonis Hakim Tipikor Semarang 2 Tahun 6 Bulan

Dua orang mantan polisi, Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PUTUSAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bacakan putusan dua mantan anggota Polda Jateng tersandung kasus calon penerimaan Bintara Polri,Rabu (12/3/2025) 

"Majelis hakim berpendapat bahwa perkara itu termasuk dalam kategori sudah selesai sempurna dan tidak ada pengunduran diri secara sukarela. Pengembalian dilakukan setelah tertangkap dan pengembalian dilakukan oleh pengawas internal sehingga dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan pidana," papar hakim Margono.

Pada putusan itu barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas negara.

Sementara sisanya telah dikembalikan kepada pemberi.

Pada putusan itu hal yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota kepolisian bertentangan dengan kebijakan pemerintah sedang memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga: Tampang Si Botak ASN Jateng Jadi Calo Penerimaan CPNS, Bisa Nikmati Uang Korupsi Rp 900 Juta

Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya. 

Para terdakwa telah mendapat hukuman PTDH dari Polri.

Atas putusan itu dua orang terdakwa menyatakan sikap  pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved