Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Pengacara Duga Brigadir Ade Kurniawan Tak Cuma Bunuh Bayi Saja Tapi Lakukan Penganiayaan Juga

Kasus  Brigadir Ade Kurniawan diduga melakukan pembunuhan terhadap anak laki-lakinya berinisial AN usia dua bulan dengan cara dicekik masih terus

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
dok Kantor Hukum Abdulrrahman & Co.
POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus  Brigadir Ade Kurniawan diduga melakukan pembunuhan terhadap anak laki-lakinya berinisial AN usia dua bulan dengan cara dicekik masih terus bergulir.

Kasus ini dilaporkan ibu kandung korban, DJP (24) ke Polda Jawa Tengah pada Kamis, 5 Maret 2025 lalu.

Pengacara korban DJP , M  Amal Lutfiansyah menduga, Brigadir Ade Kurniawan tidak hanya melakukan tindakan pembunuhan saja melainkan pula melakukan penganiayaan terhadap korban  lebih dari satu kali.

"Dugaan dari ibu korban perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Namun (pembunuhan) inilah yang menjadi puncak," kata Lutfi saat dihubungi Tribun, Rabu (12/3/2025).

Kendati masih dugaan, pihaknya menyebut penyidik diharapkan mampu mengungkap berbagai fakta lainnya dalam kasus ini. Termasuk dugaan kekerasan yang juga berpotensi dialami oleh ibu korban atau DJP.

Lutfi meminta polisi jangan sampai melakukan tindakan mengaburkan fakta kejadian.

"Kami sampai saat ini masih percaya Polri maupun Polda Jateng itu bertindak secara profesional dan transparan dan akuntabel. Kami masih percaya itu," terangnya.

Mencermati tugas kepolisian dalam penanganan kasus ini, Lutfi  mengapresiasi kinerja penyidik Polda Jateng yang telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus kliennya.

Sebab, informasi yang diperoleh pihaknya penyidik telah menemukan tindak pidana walaupun belum menentukan adanya tersangka.

"Artinya bukti permulaan sudah ada, tinggal nanti adanya penetapan tersangka yang mungkin akan dilakukan tidak lama lagi.

Semoga hasilnya seperti yang kami harapkan sebagai masyarakat pencari keadilan," ucapnya.

Sejauh ini, lanjut Lutfi, DJP baru diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng baru satu kali.

Selain DJP, dari pihaknya ada satu saksi lagi yakni ibu kandung dari DJP atau nenek korban.

Dia meyakini dalam waktu dekat ada pemanggilan lagi dari kepolisian lantaran kasus sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Kami sangat siap dipanggil lagi oleh Polda Jateng dan kami sangat menunggu untuk proses selanjutnya biar ini segera ada titik titik terang dalam kasus ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved