Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Ini Alasan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Tega Bunuh Bayinya, Jaksa Ungkap Tindakan Brutal

Kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PEMBUNUHAN BAYI - Tampang Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) polisi pembunuh bayi saat mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang merupakan anggota Polda Jawa Tengah mengikuti proses sidang secara daring melalui aplikasi Zoom.

Ketidakhadiran Briptu Ade secara langsung di ruang sidang tidak dijelaskan secara rinci oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang sempat mengalami gangguan teknis akibat koneksi internet yang tidak stabil, sehingga nyaris dibatalkan.

Namun, setelah dilakukan penyesuaian, sidang tetap berlanjut meski dengan keterbatasan.

JPU Saptanti Lestari saat membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa Ade dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Menurut dakwaan, Briptu Ade melakukan kekerasan terhadap bayi berinisial AN sebanyak dua kali.

Tindakan kekerasan pertama terjadi di rumah kontrakan mereka di Jalan Tlogokuning Nomor 24, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Sementara kejadian kedua berlangsung di area parkir depan Pasar Peterongan.

"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025," katanya.

Saptanti merinci, tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.


Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.

Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.

Agar berhenti menangis korban diberi susu oleh terdakwa.

"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved