Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan

Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan, anggota aktif Polda Jawa Tengah, resmi menjalani sidang perdana atas kasus dugaan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PEMBUNUHAN BAYI - Tampang Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) polisi pembunuh bayi saat mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan, anggota aktif Polda Jawa Tengah, resmi menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan bayi kandungnya yang baru berusia hampir dua bulan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025).

Ade merupakan personel Bintara Unit 2 Subdirektorat 4 Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

Dalam kesehariannya, ia menjalankan tugas penyamaran sebagai karyawan Telkom.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saptanti Lestari mengungkap awal mula perkenalan Ade dengan ibu korban, Dina Julia Pratami.

Menurut JPU, keduanya pertama kali bertemu dalam sebuah pesta di kawasan Kota Lama Semarang pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Dari pertemuan tersebut, hubungan mereka berkembang menjadi pasangan kekasih.

"Dalam hubungan pacaran tersebut mereka sering melakukan hubungan badan seperti layaknya suami istri," katanya saat membaca dakwaan.

Selepas menjalani pacaran selama 6 bulan, Dina hamil.  

Untuk memastikan kehamilan itu, Dina bersama Ade memeriksakan kandungannya ke Klinik Bina Farma, Kota Semarang, 30 Mei 2025.

Mengetahui dirinya hamil, Dina lantas meminta pertanggungjawaban dari Ade.

Namun terdakwa Ade menolak menikahi saksi Dina.

"Alasan terdakwa karena tidak siap secara finansial dan terdakwa sudah akan menikah dengan wanita lain di Purbalingga," sambung Saptanti.

Kemudian terdakwa sempat meminta agar kandungan tersebut digugurkan saja.

Akan tetapi,  Dina menolak dan tetap menuntut agar terdakwa menikahinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved