Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Pengacara Duga Brigadir Ade Kurniawan Tak Cuma Bunuh Bayi Saja Tapi Lakukan Penganiayaan Juga

Kasus  Brigadir Ade Kurniawan diduga melakukan pembunuhan terhadap anak laki-lakinya berinisial AN usia dua bulan dengan cara dicekik masih terus

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
dok Kantor Hukum Abdulrrahman & Co.
POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). 

Sembari  menunggu pemanggilan polisi, pihaknya juga masih memantau kondisi ibu korban yang dalam kondisi syok berat.

Sampai saat ini, DJP masih terguncang jiwa dan mentalnya akibat kejadian itu.

"Korban masih fokus untuk menenangkan diri dulu secara mandiri," katanya.

Lutfi juga masih terus berupaya mengakseskan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kami belum bisa berkomentar lebih banyak soal ini karena ini menyangkut dari keamanan klien kami," bebernya.

Sementara, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menaikan kasus itu ke tahap ke penyidikan karena telah memiliki sejumlah alat bukti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, kasus Brigadir Ade Kurniawan naik ke tahap penyidikan lantaran penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat meliputi keterangan dari para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.

"Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ujar Artanto, Rabu (12/3/2025).

Sebelum kasus dugaan pembunuhan bayi itu masuk ke tahap penyidikan, Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan pada empat saksi kunci kejadian ini meliputi ibu korban berinisial DJP (24), ibu kandung dari DJP, pihak rumah sakit yang melakukan penanganan terhadap korban AN dan terlapor  yakni Brigadir Ade Kurniawan.

Serangkaian pemeriksaan itu mengerucut pada kesimpulan bahwa ada tindak pidana dalam laporan kasus penghilangan nyawa anak di bawah umur.

"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," sambung Artanto.

Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pemeriksaan terhadap Brigadir Ade Kurniawan sejauh ini masih sebatas klarifikasi.

Artanto menyebut,  kewajiban dari penyidik nantinya untuk membuktikan kasus tersebut  melalui proses penyidikan dan pembuatan berkas perkara.

"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor  akan menjadi saksi," terangnya.

Terkait motif Brigadir Ade Kurniawan diduga menghabisi nyawa anak kandungnya, Artanto mengungkapkan sejauh ini masih dalam pendalaman.

"Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK. Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved