Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Perkuat Bukti Perbuatan Brigadir AK Cekik Bayi, Polisi Sisir TKP Cari CCTV

Polisi mengambil sejumlah rekaman  Closed-Circuit Television (CCTV) yang diduga menjadi tempat Brigadir AK melakukan perbuatannya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
istimewa
REKAMAN CCTV -- Polisi mengambil sejumlah rekaman  Closed-Circuit Television (CCTV) yang diduga menjadi tempat Brigadir AK melakukan perbuatannya yakni dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan berinisial AN. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi mengambil sejumlah rekaman  Closed-Circuit Television (CCTV) yang diduga menjadi tempat Brigadir AK melakukan perbuatannya yakni dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan berinisial AN.

Rekaman tersebut untuk menguatkan alat bukti penyidik untuk menjerat Brigadir AK ke ranah pidana.

"Kami berusaha mendapatkan CCTV ini  sebagai alat bukti karena merupakan suatu peristiwa dugaan tindak pidana," papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)  Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, rekaman CCTV yang diambil meliputi rekaman di pasar Peterongan dan Rumah Sakit Roemani. "Ya semua yang berkaitan dengan peristiwa itu rekamannya sedang kami upayakan," jelas Artanto.

Di sisi lain, Polda Jateng memberikan perlindungan kepada pelapor atau ibu korban berinisial DJP (24) dengan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, DJP mengaku melalui pengacaranya bahwa dia mendapatkan intimidasi. Namun, Artanto membantah bahwa kerjasama dengan LPSK karena korban mendapatkan intimidasi.

"Kami mengantisipasi saja karena itu adalah hak dari saksi. Sekaligus menghindari adanya halangan-halangan dalam proses penyidikan," terangnya.

Selain itu, kata Artanto, DJP menjadi saksi kunci yang bisa menjadi petunjuk benar tidaknya suatu peristiwa yang dilaporkan.

"Dari penyidik hari ini bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi," ungkapnya.

Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng :

- Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

- DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

- Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

- DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.

- Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

- Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

- Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

- Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.

- Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

- Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.

- Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.

- DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.

- Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.

- Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

- Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah mengantongi sejumlah bukti dari keterangan saksi, rekam medis dan hasil ekshumasi.

- Kepolisian tinggal selangkah lagi untuk menentukan tersangka dalam kasus ini yakni tinggal melakukan pemeriksaan kembali terhadap Brigadir AK. (iwn)

Baca juga: Truk Susu Ultra Milk Terguling Saat Hindari Sepeda Motor Yang Berhenti Mendadak

Baca juga: Astra Motor Jateng Gelar Scoopy Fun Modif Contest, Hadiah Jutaan Rupiah

Baca juga: Pelatih PSIS Sebut Timnya Beruntung saat Mengimbangi Persebaya di Gelora Bung Tomo

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved