Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Sopan Dalam Sidang Jadi Alasan Jaksa Tuntut Briptu Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Cuma 14 Tahun Penjara

Suasana haru dan tegang mewarnai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (4/11/2025) sore.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
DOK KUASA HUKUM KORBAN
LUAPKAN EMOSI - Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi Briptu Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara, Selasa (4/11/2025) sore.  

Ringkasan Berita:
  • Jaksa menuntut Briptu Ade Kurniawan dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan bayi kandungnya.
  • Dina Julia Pratami, ibu korban, meluapkan emosi dan sempat menyerang terdakwa karena kecewa dengan tuntutan yang dianggap terlalu ringan.
  • Hubungan asmara antara Dina dan Ade berujung tragis setelah sang polisi tega membunuh anak hasil hubungan mereka.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana haru dan tegang mewarnai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (4/11/2025) sore.

Dina Julia Pratami, ibu dari bayi yang menjadi korban pembunuhan, meluapkan emosinya usai mendengar tuntutan jaksa terhadap terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK).

Jaksa menuntut anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah itu dengan hukuman 14 tahun penjara, lebih ringan dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, Dina langsung bereaksi keras dan berusaha menyerang terdakwa di depan ruang sidang.

Dengan mata berkaca-kaca, Dina mencengkeram baju tahanan Ade sambil menangis dan berteriak,"Kog (dituntut) cuma 14 tahun, tidak ada artinya njir," ujar Dina sembari menangis.

Aksi emosional itu berlangsung singkat sebelum akhirnya petugas keamanan dan tim hukum menenangkan Dina serta menggiring Ade kembali ke ruang tahanan sementara.

Ade sempat tersulut emosi dengan apa yang dilakukan oleh Dina.

Baca juga: Banjir di Sayung Lama Surut, Warga Tuding karena Pembangunan Tol Semarang-Demak

Diketahui, Dina dan Ade sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara hingga memiliki seorang bayi berinisial AN.

Namun, hubungan keduanya retak setelah Dina menuntut tanggung jawab dari Ade atas anak tersebut.

Bukannya memberi tanggung jawab, Ade justru mengakhiri nyawa anak kandungnya sendiri pada 2 Maret 2025.

Kuasa Hukum Dina,Amal Lutfiansyah menyebut, tindakan Dina sebagai bentuk ungkapan emosional atas beban psikologis yang telah ditanggungnya selama ini. 

Dina merupakan seorang ibu yang kehilangan anak kandungnya atas ulah terdakwa.

Tuntutan jaksa yang hanya 14 tahun tidak akan pernah cukup memulihkan rasa keadilan bagi ibu korban yang telah kehilangan darah dagingnya. 

"Beban mental yang harus ditanggung ibu korban sangat berat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved