Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas
Penundaan Tuntutan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Anak Perpanjang Penderitaan Ibu Korban
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK), anggota Direktorat Intelijen
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK), anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, kembali mengalami penundaan.
Ia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial AN.
Persidangan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (28/10/2025) siang, batal dilaksanakan lantaran jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
"Ya sidang tuntutan ditunda karena alasan jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan," kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah kepada Tribun.
Penundaan ini membuat proses hukum semakin panjang.
Baca juga: Empat Warga Semarang Tertimpa Tembok Ambruk Bangunan Tua, 1 Ibu Rumah Tangga Tewas, 2 Balita Selamat
Lutfi menilai keterlambatan tersebut berpotensi memperburuk kondisi psikologis keluarga korban yang hingga kini masih berduka.
"Seharusnya korban harus segera dipulihkan kondisi psikologisnya melalui proses hukum yang cepat, sederhana dan berkeadilan," paparnya.
Meski kecewa dengan penundaan tersebut, Lutfi tetap berharap kejaksaan dapat menunjukkan profesionalitas dan mempersiapkan tuntutan sebaik mungkin untuk sidang berikutnya.
Ia juga mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai pasal dakwaan yang diajukan.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menjerat Briptu AK dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak — yang merupakan penetapan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 — atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kami harap tuntutan bisa maksimal karena fakta persidangan terdakwa juga mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan,Terdakwa Ade Kurniawan diseret ke kursi pesakitan selepas melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan Pasar Peterongan.
"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025," kata JPU, Saptanti.
Ia merinci, tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.
Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.
| Saat Bayinya Menangis, Briptu Ade Kurniawan Ternyata Pernah Ancam Cekik dan Gantung di Loteng |
|
|---|
| Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan |
|
|---|
| Niat Jahat Briptu Ade Kurniawan Kepada Anaknya Sudah Ada Sejak Dalam Kandungan |
|
|---|
| Cerita Cinta Briptu Ade Kurniawan: Berawal dari Pesta, Berakhir di Balik Jeruji Besi |
|
|---|
| Ini Alasan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Tega Bunuh Bayinya, Jaksa Ungkap Tindakan Brutal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.