Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kronologi Utang Nenek di Tangerang Rp 500 Ribu Jadi Rp 40 Juta, Bunga Rp 100 Ribu/ Minggu

Seorang nenek berusia 80 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten harus berurusan dengan rentenir gara-gara utang Rp 500 ribu di tahun 2016.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
ILUSTRASI NENEK DAN UANG - NENEK JUTAWAN: Kolase foto Nenek Indottang yang hidup sebatang kara di Luwu meninggal dunia, belum lama ini. Warga terkejut menemukan uang Rp300 juta dan surat tanah. 

Kronologi Utang Nenek di Tangerang Rp 500 Ribu Jadi Rp 40 Juta, Bunga Rp 100 Ribu/ Minggu

TRIBUNJATENG.COM- Seorang nenek berusia 80 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten harus berurusan dengan rentenir gara-gara utang Rp 500 ribu di tahun 2016.


Uang yang dipinjam Rp 500 ribu tersebut 

dikenakan bunga Rp 100 ribu per minggu. 


Namun saat tak bisa membayar, bunga tersebut ditambahkan ke pokok utang alhasil nilainya terus bertambah.


Alhasil pada tahun 2022 utang nenek tersebut berubah menjadi Rp 20 Juta, dan menjadi Rp 40 Juta pada tahun 2025.


Ironisnya, sang rentenir menyita lahan nenek.


Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.


Penyitaan sertifikat lahan tersebut terjadi karena keluarga A tidak mampu melunasi utang kepada rentenir, yang dijadikan sebagai jaminan.


Masalah ini berawal ketika S, putra dari nenek A, meminjam uang sebesar Rp 500.000 dari seorang rentenir dengan inisial MR pada tahun 2016 untuk membiayai pengobatan A yang sedang sakit.


"Pinjaman Rp 500.000, bunganya Rp 100.000 per minggu, jadi tiap minggu S bayar bunganya saja, sementara pokoknya tetap, sampai satu waktu tidak punya uang untuk bayar dan bunga ditambahkan ke pokok utang, akhirnya nilai utang dan bunganya terus bertambah," kata D, kerabat dari keluarga A kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025).


Hingga kemudian, pada tahun 2020, rentenir MR mengkonfirmasi ke S bahwa utang beserta bunganya telah membengkak menjadi Rp 20.000.000.


MR kemudian meminta kepada S untuk menyerahkan sertifikat lahan seluas 100 meter milik keluarga yang terdapat di samping rumahnya sebagai jaminan utang tersebut.


Saat punya uang, suami S sempat berupaya untuk menebus sertifikat tanah itu melalui rentenir lain berinsial R tetapi ternyata sertifikat sudah berada di tangan CE yang merupakan bos MR dan R sehingga tidak bisa diambil.


Padahal R sudah diberi uang Rp 3.000.000 untuk mengambil sertifikat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved