Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kronologi Utang Nenek di Tangerang Rp 500 Ribu Jadi Rp 40 Juta, Bunga Rp 100 Ribu/ Minggu

Seorang nenek berusia 80 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten harus berurusan dengan rentenir gara-gara utang Rp 500 ribu di tahun 2016.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
ILUSTRASI NENEK DAN UANG - NENEK JUTAWAN: Kolase foto Nenek Indottang yang hidup sebatang kara di Luwu meninggal dunia, belum lama ini. Warga terkejut menemukan uang Rp300 juta dan surat tanah. 


"Lebih parahnya lagi CE kemudian datang ke rumah dan bilang tanahnya akan diambil 40 meter, sertifikatnya akan dipecah," Kata dia.


CE beralasan sebidang lahan itu akan diambil karena utang S membengkak jadi Rp 40.000.000. 


Utang itu diakumulasikan dari utang S dan utang rentenir MR yang juga punya utang ke CE.


"Aneh banget kan, utang si MR malah dilimpahkan juga ke S," ujarnya.


Adapun uang Rp 3.000.000 sebelumnya diberikan ke R, dipakai oleh CE untuk biaya pecah sertifikat Rp 2.500.000.


Kini, bidang lahan seluas 40 meter sudah dimiliki oleh CE dan dibangun kontrakan di atasnya.


D mengaku geram dengan kasus itu yang menurutnya merupakan perampasan. Dia sudah mencoba berbagai upaya untuk mengembalikan hak lahan milik kerabatnya.


"Kemarin Alhamdulillah ada dari desa, camat dan anggota dewan datang, dikumpulkan para korban lain juga totalnya ada ratusan," kata D.


Ia berharap kasus ini dilirik oleh pemerintah kabupaten, bahkan pemerintah pusat karena dianggap meresahkan.


Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang datang ke lokasi, Chris Indra Wijaya mengatakan, akan mencari solusi terbaik dari permasalahan ini.


Menurutnya, kasus ini juga sudah dinformasikan ke Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.


"Pemerintah kabupaten, baik desa, kecamatan, dan bupati harus hadir dalam menangani ini, ini sudah harus menjadi perhatian karena melibatkan ratusan bahkan ribuan warga terjerat rentenir," kata Chris.


Selain itu, Chris mendengar banyak warga yang mendapat intimidasi dan perampasan barang saat tidak membayar utang tersebut.


Lebih lanjut, Chris mengaku sudah berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk upaya hukum bagi para warga yang menjadi korban.


(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved