Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tersangka Pembunuh Santri Pecandu Narkoba Asal Kendal Pakai Rompi Polisi Saat Jemput Korban

Polisi menetapkan sebanyak 12 tersangka atas kasus  kematian Yusuf Rafli Aliasnyah (25) pecandu narkoba asal Kendal.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Tersangka Pembunuh Santri Pecandu Narkoba Asal Kendal Pakai Rompi Polisi Saat Jemput Korban
IST
PIMPINAN YAYASAN - Singgih Yonkku Nugroho (34) atau dikenal sebagai Gus Yongki yang merupakan pimpinan Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Kelurahan Sedangguwo, Tembalang, Kota Semarang. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan pencandu asal Kendal, Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan sebanyak 12 tersangka atas kasus  kematian Yusuf Rafli Aliasnyah (25) pecandu narkoba asal Kendal.

Korban meninggal dunia akibat dihajar secara beramai-ramai di Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Kelurahan Sedangguwo,  Tembalang, Kota Semarang,  Minggu (2/3/2025).

Para tersangka menghajar korban dengan dalih sudah menjadi acara tradisi ketika datang penghuni baru di yayasan rehabilitasi tersebut.

"Penganiayaan tersebut dianggap para tersangka sebagai tradisi yang mana ketika ada penghuni baru akan dilakukan pemukulan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025).

Dari sebanyak 12 tersangka tersebut salah satunya adalah  Singgih Yonkku Nugroho (34) atau dikenal sebagai Gus Yongki.

Dia adalah pimpinan panti rehabilitasi tersebut yang memiliki peran memerintah untuk menjemput korban di rumah pamannya di Weleri, Kendal. 

"Peristiwa ini bermula ketika ibu korban menghubungi tersangka Yongki agar korban dibawa ke panti rehabilitasinya. Yongki lalu memerintahkan empat tersangka lainnya untuk menjemput korban di Weleri," ujar Syahduddi.

Satu pengurus panti lainnya yang menjadi tersangka yaitu Kuncoro Adicipto (35) yang berperan melaksanakan perintah dari Yongki.

Kuncoro menjemput korban bersama beberapa tersangka lainnya.

Sewaktu menjemput korban, dia mengenakan jaket bertuliskan Polisi di bagian punggung.

Dia juga bertingkah selayaknya polisi yakni memborgol tangan korban lalu memperlakukan korban selayaknya tersangka kriminal.

Warga sekitar yang melihat korban dibawa secara paksa sempat bertanya ke tersangka Kuncoro yang dijawab dengan menyebut korban adalah buronan.

"Dia bukan anggota polisi, hanya gunakan jaket saja jadi masyarakat tahunya itu polisi," papar Syahduddi.

Sementara untuk 10 tersangka lainnya meliputi Yuri Eka Bhakti Novianto (41), Muhammad Rifai (28), Taufiq Maraya Adha Sumarno (24), Rizky Manrul Akmal (19), Govinda Abdul Rosyid (22).

Kemudian Rifalta Azistio (29), Muhammad Akbar Eka Saputra (20),  Rachman Maulana (25), Muhammad Zaidan Rizqullah (19),  Muhammad Raja Rafi Mashudi (22).

Sebanyak 10 tersangka tersebut memiliki peran hampir sama yakni melalukan penganiayaan terhadap korban di dalam yayasan.

Mereka adalah mantan para pecandu yang pernah dirawat di yayasan tersebut.

"Kami temukan alat pukul (barbel) jadi setiap orang baru datang dalam kondisi terpengaruh narkoba dilakukan pemukulan oleh para tersangka," katanya. 

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit KRMT Wongsonegoro Semarang untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, nyawa korban tak bisa tertolong.

Hasil pemeriksaannya tim medis, korban mengalami luka memar di kepala, dada, perut dan kaki.

Luka lainnya meliputi luka sobek pada wajah dan lecet di tangan dan kakinya.

"Korban mati lemas akibat kekerasan tumpul pada kepala hingga mengakibatkan perdarahan otak," ungkap Kapolrestabes.

Berhubung sudah menjadi tradisi, polisi tidak membantah kejadian penganiayaan sudah dilakukan berulang kali di yayasan tersebut.

Yayasan Rehabilitasi Bakal Dibekukan 

Menurut Syahduddi, para tersangka lainnya yang merupakan mantan pecandu juga pernah mendapatkan hal serupa ketika pertama kali memasuki rehabilitasi tersebut.

"Korban meninggal dunia baru pertama kali. Hanya saja untuk penganiyaan sudah dilakukan berulang kali," bebernya. 

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya bakal memberikan masukan kepada pihak terkait kelanjutan operasional yayasan rehabilitasi tersebut.

"Izin yayasan tersebut sebenarnya lengkap. Namun, selepas kejadian ini, kami akan memberi pertimbangan ke pihak-pihak terkait soal status yayasan tersebut. Terutama soal operasionalnya," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved