SPBU LIcik
Terbongkar! Modus Licik SPBU di Sentul Bogor Curangi Konsumen
Sebuah SPBU di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar yang diberikan kepada konsumen.
TRIBUNJATENG.COM, SENTUL - Sebuah SPBU di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar yang diberikan kepada konsumen.
SPBU 34.167.12 yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, akhirnya disegel oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri pada Rabu (19/3/2025).
Penyegelan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap takaran bahan bakar yang mereka terima.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa SPBU tersebut telah menggunakan perangkat elektronik khusus untuk memanipulasi takaran bensin jenis Pertalite dan Pertamax yang dijual.
Modus Canggih: Dikendalikan Lewat Ponsel
Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa pengawas SPBU memasang perangkat elektronik tersembunyi pada kabel mesin pompa bensin.
Perangkat ini memungkinkan operator untuk mengurangi volume bahan bakar secara otomatis dengan kendali jarak jauh menggunakan aplikasi di ponsel.
"Pengurangan takaran ini bisa dikendalikan dengan sistem remot melalui handphone. Jadi mereka bisa menentukan kapan takaran ini berkurang dan kapan kembali normal," ungkap Budi Santoso.
Akibat kecurangan ini, masyarakat mengalami kerugian hingga beberapa ratus mililiter untuk setiap transaksi. Berdasarkan perhitungan, pengurangan takaran yang dilakukan SPBU ini mencapai 4 persen, atau setara dengan 750 mililiter setiap pembelian 20 liter bensin.
Keuntungan Ilegal Capai Rp3,4 Miliar per Tahun
Dengan skema ini, SPBU tersebut berhasil meraup keuntungan ilegal hingga Rp3,4 miliar per tahun. Perhitungan ini didasarkan pada volume transaksi harian yang dilakukan SPBU.
"Bayangkan, jika praktik ini sudah berjalan sejak SPBU berdiri, maka keuntungan ilegal yang mereka dapatkan bisa mencapai angka yang jauh lebih besar," kata Budi Santoso.
Pelaku Utama dan Ancaman Hukuman
Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syafuddin, mengungkapkan bahwa sosok utama di balik kecurangan ini adalah Husni Zaeni Harun, pengawas SPBU. Husni diduga sebagai otak di balik pemasangan dan pengoperasian perangkat curang tersebut.
Husni awalnya mengaku hanya menjalankan kecurangan ini selama dua bulan terakhir. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung jauh lebih lama, kemungkinan sejak SPBU mulai beroperasi.
Polisi menemukan bahwa kabel manipulasi telah tertanam dengan rapi tanpa tanda-tanda pemasangan baru.
Akibat perbuatannya, Husni bisa dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 huruf A UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, ia juga terancam hukuman tambahan berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 32 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun dan denda Rp1 miliar.
Peringatan Keras bagi Pengusaha SPBU Nakal
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengusaha SPBU lainnya agar tidak melakukan praktik serupa. Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas bagi SPBU yang mencoba mengelabui masyarakat.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Jika ada indikasi kecurangan, masyarakat bisa langsung melaporkannya," tegas Budi Santoso.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kejujuran dalam bisnis SPBU. Konsumen diharapkan lebih waspada dan kritis dalam memastikan takaran bensin yang mereka beli sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Baca juga: Bolehkah Perempuan Itikaf di Masjid? Berikut Penjelasan Ulama
Baca juga: Telkomsel Salurkan Bantuan CSR dan Buka Puasa Bersama di Gunungpati Semarang
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 hingga Rp 500 Juta, Begini Cara Mengajukan Pinjaman untuk Modal UMKM
294 Narapidana di Lapas Kelas llB Slawi Dapat Remisi Dasawarsa, Ada Empat Orang Langsung BebasĀ |
![]() |
---|
Ini Penyebab Festival Layang-Layang Internasional di Kota Semarang Batal Digelar Bulan Agustus |
![]() |
---|
Heboh! Bripka M Berusaha Perkosa Tahanan Narkoba di Sel, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Merdeka! 3 Narapidana di Banjarnegara Bebas, Dapat Remisi HUT RI |
![]() |
---|
Pinjaman Syariah KUR BSI 2025 Plafon hingga Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.