Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Terungkap Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayinya Belum Ditetapkan Tersangka

Pengacara korban DJP, M  Amal Lutfiansyah mengaku sempat mendapatkan kabar sidang Kode Etik Polri terhadap Brigadir

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
istimewa
BUNUH BAYI - Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengacara korban DJP, M  Amal Lutfiansyah mengaku sempat mendapatkan kabar sidang Kode Etik Polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan sudah berlangsung di Polda Jateng pada Selasa (18/3/2025).

Tak hanya sidang kode etik, pihaknya juga mendengar informasi polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Brigadir Ade Kurniawan. 

"Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber di Polda Jateng bahwa hari ini ada sidang kode etik atau gelar perkara kasus Brigadir AK," ujar Lutfiansyah saat dihubungi.

Mendapatkan informasi itu, pihaknya sempat mengkonfirmasi kepada DJP sebagai pelapor terkait adanya sidang tersebut. 

Namun, DJP juga tidak mendapat undangan resmi sama sekali dari Polda Jateng. 

"Kalau memang ada sidang yang Polda Jateng selenggarakan sendiri tanpa melibatkan dari klien kami ya monggo saja (silahkan)," terangnya.

Kendati begitu, pihaknya masih percaya  Polda Jateng bakal  transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.

Terlebih kasus ini sudah menjadi perhatian khalayak luas bahkan sampai ke Mabes Polri.

"Lepas sidang itu sudah dilakukan atau belum, kami ingin ada penetapan tersangka dan sidang etik bagi terlapor segera dilakukan agar  ada kepastian hukum bagi keluarga korban," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan sidang kode etik polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan rencananya hendak dilakukan Selasa (18/3/2025).

Namun, sidang batal digelar dengan alasan penyidik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melengkapi administrasi sidang kode etiknya. 

"Terkait berkas apa yang kurang, penyidik propam yang tahu soal administrasi tersebut," paparnya.

Artanto melanjutkan, Brigadir Ade Kurniawan sejauh ini masih berstatus terperiksa atau belum ditetapkan tersangka dalam kasus pidananya.

Gelar perkara kasus ini juga belum dilakukan karena penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mencari alat bukti lain untuk menyakinkan penyidik.

"Rencana minggu depan baik sidang etik maupun gelar perkara kasus pidana Brigadir AK," ujarnya.

Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir Ade Kurniawan Anggota Ditintelkam Polda Jateng :

- Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

- DJP meminta Brigadir Ade Kurniawan berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir Ade Kurniawan di dalam mobil tersebut.

- Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

- DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.

- Keterangan dari  Brigadir Ade Kurniawan kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

- Brigadir Ade Kurniawan juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

- Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

- Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.

- Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

- Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir Ade Kurniawan.

- Selepas pemakaman anaknya, Brigadir Ade Kurniawan menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir Ade Kurniawan lost contact.

- DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir Ade Kurniawan ditemani ibu kandungnya.

- Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.

- Brigadir Ade Kurniawan diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

- Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir Ade Kurniawan.

Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved