Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Lelang Jabatan Sekda Jepara Segera Dibuka: Bupati Witiarso Utomo Cari Sosok Yang Tepat

Bupati Jepara Witiarso Utomo akan melakukan lelang jabatan untuk mencari orang yang tepat menggantikan posisi Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Dok Pemkab Jepara
BUPATI JEPARA - Suasana Bupati Jepara Witiarso Utomo saat melakukan pergantian Sekda Jepara Edy Sujatmiko digantikan Plh Sekda Jepara, Ary Bachtiar di ruang kerja Bupati Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -  Bupati Jepara Witiarso Utomo akan melakukan lelang jabatan untuk mencari orang yang tepat menggantikan posisi Sekda Jepara sebelumnya dijabat oleh Edy Sujatmiko.

Diketahui bahwa sebelumnya Bupati Jepara Witiarso Utomo telah menunjuk tugas kepada Ary Bachtiar untuk sementara mengisi posisi Plh Sekda Jepara.

Menurut pria yang kerap disapa Wiwit, pergantian di lingkungan Pemkab Jepara sudah biasa terjadi.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Jepara Amankan Empat Tersangka Narkoba Selama Ramadan

Sebelum dilakukan penunjukan tugas, memang massa jabatan dari Edy Sujatmiko menjadi Sekda Jepara sudah habis.

Dia menegaskan bahwa penunjukan itupun sudah sesuai dengan tahapan yang ada.

"Organisasi hal wajar setelah 5 tahun, pak sekda sudah 5 tahun, tahun lalu sudah dibentuk tim pansel, tim pansel itu merekomendasikan 3 hal ke BKN dan bupati. Salah satunya merekomendasi mutasi ini," kata Wiwit kepada Tribunjateng, Jumat (21/3/2025).

Bagi Bupati Jepara, pergantian ini memang perlu dilakukan untuk menjadi penyegaran di pemerintah baru.

Dia menjelaskan penunjukan tugas Ary Bachtiar sebagai Plh Sekda Jepara hanya bersifat sementara saja, sembari mencari Plt atau Pj dan menunggu proses selektif Sekda Denifinitif melalui lelang jabatan.

"Penggantinya yaitu Plh Sekda Jepara, Ary bachtiar akan 7 hari, lalu Plt dulu baru nanti kita berproses mencari sekda denifinitif melalui lelang jabatan," ungkapnua.

Ia pun menjelaskan alasannya Ary Bachtiar dipilihanya lantaran sudah memenuhi kriteria yang diingin.

Tak hanya itu, kebetulan jabatan sebagai Kepala DPUPR Jepara juga menjadi alasan Wiwit untuk bisa menyukseskan visi misi Jepara mulus.

"Sesuai berdasarkan eselon untuk memenuhi syarat salah satunya pak Ary. Ada beberapa yg memnuhi syarat tapi karena memang kami sangat berfokus untuk membangun infrastruktur jalan dan infrastruktur lain maka kita pilih pak Ary yang cocok dengan visi misi kita saat ini," ungkapnya.

Meski demikian Bupati Jepara tetap masih membuka peluang siapa saja untuk bisa mengikuti proses seleksi Sekda Jepara.

Wiwit ingin mencari sosok Sekda Jepara yang sesuai dengan kinerjanya di Pemkab Jepara.

"Saya belum tahu calon kita coba seleksi ikuti prosesi lelang. Pastinya nanti bertemu sama saya mendengar visi misi mereka membangun Jepara seperti apa, bersama membangun Jepara lebih," tuturnya

Di sisi lain, Kepala BKD Jepara Sridana Paminta menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan surat penunjukan penjabat (Pj) Sekda Jepara kepada Gubernur Jateng.

Meskipun secara aturan, jabatan Plh yang saat ini diduduki Ary Bachtiar memiliki masa aktif minimal 3 hari, maksimal 30 hari setelah penunjukan oleh bupati.

”Sambil menunggu rekom Pj Sekda, kita menunjuk Plh Sekda. Dalam waktu lima hari (setelah penunjukan), harus mengusulkan ijin seleksi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Sridana.

Ia menyampaikan bahwa sosok Ary Bahctiar menjadi nama yang diajukan kepada gubernur untuk direkomendasikan menjadi Pj Sekda Jepara.

BKD Jepara juga segera mengajukan proposal pengisian jabatan sekda definitif kepada Kemendagri. 

Dia belum bisa memastikan lelang jabatan itu akan dimulai. 

Namun biasanya, proses lelang akan berlangsung kurang lebih tiga bulan.

”Kalau bisa secepatnya. Karena kami sudah mau mengajukan proposal kepada Kemendagri,” ucapnya.

Baca juga: Selama Ramadan, Polres Jepara Dapati Ribuan Botol Miras dan Belasan Knalpot Brong

Selain Ary Bachtiar, ada sejumlah pejabat lain yang berpeluang ikut lelang jabatan dan menjadi Sekda Jepara

Meski harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya, berstatus pejabat eselon II, kepala dinas atau fungsional madya, memiliki surat diklat kepemimpinan tingkat II.

”Semua berpeluang, tinggal nanti siapa yang mau melamar. Syarat-syaratnya sudah jelas,” tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved