Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Solo

Disnaker Solo Terima 10 Aduan Soal THR, Tiga Dari Karanganyar

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo menerima beberapa aduan dari pekerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/ AGUS ISWADI
ADUAN SOAL THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo menerima beberapa aduan dari pekerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Dinas telah mendirikan posko aduan mulai 17 Maret 2025 hingga nanti 8 April 2025. Masyarakat dapat membuat aduan secara langsung maupun online manakala ada permasalahan mengenai THR.

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih menyampaikan, ada surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan mengenai THR 2025 untuk buruh atau pekerja dan bonus hari raya bagi pengemudi atau kurir online. Lanjutnya, sudah ada beberapa aduan yang masuk ke dinas sejak posko aduan THR dibuka pada awal pekan ini.

"Kurang lebih sudah ada 10 aduan. Dua dari pemberi kerja dan sisanya pekerja. Tiga (aduan) dari Karanganyar karena memang kami tidak membatasi," katanya kepada wartawan pada Sabtu (22/3/2025).

Menurutnya aduan tersebut kebanyakan soal belum dibayarkannya THR dari batas waktu yang ditentukan. Sesuai regulasi batas waktu pemberian THR paling tidak H-7 lebaran. Dia menerangkan, aduan yang masuk akan diklasifikasi dengan satuan pengawas ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Solo memahami kondisi situasi perekonomian terkini yang membuat sejumlah perusahaan dalam kondisi tidak baik-baik saja. Akan tetapi THR dibayarkan secara tunai atau penuh sesuai regulasi. Kendati demikian apabila ada perusahaan mengalami kendala dapat diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu. Dinas belum menerima adanya pengajuan untuk pembayaran THR secara terhadap dari perusahaan.

"Sampai sekarang belum ada yang mengajukan," terangnya. (Ais).

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved