Berita Jawa Tengah
Mungkin Lebih Senang Dipenjara, Togog Warga Solo Kembali Edarkan Sabu, Padahal Baru Keluar dari Bui
Seorang pria asal Kota Surakarta berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap membawa sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Ari Widodo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Togog, Pria Asal Solo yang Pernah Dipenjara 6 Tahun karena Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi
Baca juga: Waktu Tempuh Cuma 30 Menit, Mudik dari Boyolali ke Sleman Via Tol
Baca juga: BREAKING NEWS, Gadis 8 Tahun dan Ayahnya Temukan Granat di Lahan Warga Kampung Ledok Salatiga
Baca juga: Dedy Yon Lantik 36 Pejabat Lingkungan Pemkot Tegal
Baca juga: 3 Jalur di Banyumas Ini Jadi Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Sukoharjo
pengedar sabu sukoharjo
residivis
AKP Ari Widodo
Polres Sukoharjo
Pengadilan Negeri Yogyakarta
sabu-sabu
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng |
![]() |
---|
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.