Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Daftar 11 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Termasuk Jateng?

Berikut daftar 11 provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan beromotor

Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Jumlah nominal pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar 11 provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan beromotor.

Pemutihan dilakukan mulai bulan April 2025. 

Termasuk yang menggelar program ini adalah Jawa Tengah.

Kaki Melepuh dan Menangis di Pemalang, Ini Kisah Didik Jalan Kaki Jakarta-Boyolali Tunaikan Nazar

Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Keringanan program tersebut dapat berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

Berikut adalah daftar provinsi yang menawarkan keringanan pajak kendaraan:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya.

Keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

Program pemutihan itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Program ini menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam jangka waktu bertahun-tahun ke belakang.

2. Jawa Barat

Dilansir dari laman resminya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

3. Riau

Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi instagram Bapenda Provinsi Riau, @bapendariau. A

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved