Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Tega Pria Asal Bangsri Jepara Tega Cabuli Difabel

Seorsng Difabeli perempuan harus bernasib naas, setelah menjadi korban pencabulan pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
POLISI - Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat ditemui di Mapolres Jepara 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorsng Difabeli perempuan harus bernasib naas, setelah menjadi korban pencabulan pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan pelaku masih tetangga rumah korban, beridentitas S (42).

Sementara korban beridentitas, MS (39).

Dia menjelaskan bahwa aksi bejat itu terjadi sekiranya pukul 20.30 WIB, Kamis (20/3/2025)

“Korban menderita paranoid schizophrenia (gangguan mental),” kata AKP Wildan, Selasa (25/3/2025).

Sedangkan kronologi bermula, saat itu korban sedang tidur di rumah.

Tiba-tiba pelaku mengetuk pintu rumah korban.

Mengetahui ada ketukan dari luar, korban membukakan pintu, lalu pelaku ikut masuk dan menutup pintu kembali.

Korban yang saat itu kembali ke kasurnya, tak sadar diikuti pelaku. 

Pelaku kemudian duduk di sebelah korban. 

Dengan modus memijat, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

“Pelaku berpura-pura memijat korban, selanjutnya dia mencabuli korban,” ucapnya.

Dari keterangan pihak keluarga korban, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya berulangkali. 

Sehingga pihak keluarga berinisiatif untuk memasang kamera pemantau atau CCTV di kamar korban, untuk mendapatkan bukti.

“Dari rekaman CCTV, benar bahwa pelaku melakukan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Menurut para saksi, aksi itu sudah dilakukan berkali-kali,” terang AKP Wildan.

Saat dimintai keterangan kata Kasatreskrim, pelaku mengaku memiliki nafsu terhadap korban. 

Dengan memanfaatkan kondisi korban yang difabel dan memiliki keterbelakangan mental itu, pelaku dengan leluasa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Jepara,” ujar AKP Wildan.

Wildan menambahkan, penyidik sudah menyita sejumlah alat bukti. 

Yaitu 1 gamis panjang warna cokelat dan pakaian dalam korban, 1 kaos lengan pendek hitam, 1 sarung merah milik pelaku dan 1 mangkok plastik berisi minya goreng yang digunakan untuk memijat korban.

Atas tindakan bejat tersebut, tersangka terjerat dengan Pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Ito)

Baca juga: Ramadhan Fair 2025 UIN Saizu, Mahasiswa Latih Lobi dan Negosiasi Lewat Acara Besar

Baca juga: Tebing Setinggi 40 Meter Terjadi Longsor di Tempur, Jepara Hingga Akses Jalan Tertutup

Baca juga: Chord Kunci Gitar Melangitkanmu Ghea Indrawari

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved