Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

13 Pemilik Lahan Terdampak Perluasan TPA Blondo Terima Pembayaran dari Pemkab Semarang

13 warga yang lahannya terdampak rencana perluasan TPA Blondo di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menerima uang ganti rugi dari pemerintah.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
PEMKAB SEMARANG
PEMBELIAN LAHAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha secara simbolis melakukan proses pembelian dan pembayaran hak atas tanah warga yang terdampak perluasan TPA Blondo, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (26/3/2025). Persentase pembelian kini sudah mencapai sekira 45 persen dari total kebutuhan sekira 46.627 meter persegi. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - 13 warga yang lahannya terdampak rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menerima uang ganti rugi dari pemerintah.

Seperti yang diketahui, Pemkab Semarang berencana memperluas kapasitas TPA Blondo lantaran kiriman sampah ke tempat tersebut semakin melebihi kapasitas.

Pembayaran itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha kepada perwakilan warga di Ruang Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (26/3/2025).  

Baca juga: Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Mal Ciputra Semarang Ajak Anak Panti Asuhan Belanja dan Bukber

Baca juga: Agustina Sediakan Lontong Opor, Open House Selepas Salat Idulfitri di Balai Kota Semarang

Ngesti berterima kasih atas kesediaan warga melepaskan hak milik tanahnya untuk program perluasan TPA Blondo.

“Manfaatkan uang yang diterima secara baik."

"Sebaiknya dibelikan tanah lagi agar dapat bermanfaat bagi keluarga di masa mendatang,” kata dia.

Plt Kepala DLH Kabupaten Semarang, Sri Utami menambahkan, total uang yang dibayarkan yakni Rp7.902.687.057 untuk 15 bidang tanah. 

Sebab, terdapat dua warga yang memiliki lebih dari satu bidang tanah. 

Dia menyebut, pengadaan tanah untuk penataan dan perluasan TPA Blondo tersebut mencapai total seluas 46.627 meter persegi. 

“Terdapat total 34 bidang tanah tanah milik warga di Dusun Blondo Kelurahan Bawen dan Dusun Deres Kelurahan Kandangan di kecamatan yang akan dibeli Pemkab Semarang."

"Hari ini 13 orang yang sudah tanda tangan pelepasan hak atas tanah mereka,” kata Sri Utami.

Sementara itu, Kabag Tapem Setda Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya akan mengejar penyelesaian pembelian 19 bidang tanah sisanya.

Menurut dia, penyelesaian pembelian tanah hingga kini sudah mencapai sekira 45 persen dari total kebutuhan.

“Kami targetkan (proses pembelian lahan) dapat selesai pada April 2025," pungkas dia. (*)

Baca juga: Basreng dan Bastik Jadi Idola Warga Kudus Sebagai Kudapan Saat Lebaran

Baca juga: Satu Arah Depan Pasar Projo Ambarawa Diberlakukan Sebelum Lebaran, Bakal Ada Jalur Khusus Pemotor

Baca juga: ASN Pemkot Semarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Agustina Wilujeng: Ingin Saya Boleh

Baca juga: Pria Warga Aceh Diciduk Polisi di Wangon Banyumas, 135 Butir Obat Daftar G Jadi Barang Bukti Sitaan

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved