Berita Jepara
Diskopukmnakertrans Jepara Terima 3 Laporan Aduan Tak Dapat THR dari Ratusan Buruh
Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) menerima tiga laporan dari ratusan pekerja buruh pabrik di Kabupaten Jepara.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Syofri Kurniawan
Mu'id menjelaskan, seluruh masalah terkait THR yang dilaporkan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti oleh petugas.
Proses tindak lanjut dan penyelesaiannya akan membutuhkan waktu yang berbeda-beda sesuai dengan persoalan yang dilaporkan.
Dia menegaskan, THR merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan perusahaan maksimal 7 hari sebelum lebaran.
Pembayaran THR juga harus penuh dan tidak bisa dicicil.
Bagi masyarakat yang merasa tidak menerima hak THR sesuai ketentuan bisa melaporkan langsung ke Posko THR yang dibuka langsung di Diskopukmnakertrans ataunmelalui website resmi Kemenaker https://poskothr.kemnaker.go.id dan website resmi yokerjo Jepara di https://yokerjo.jepara.go.id.
“Selain menerima laporan, kami juga memastikan kesesuaian penyaluran THR bagi para pekerja,” tutupnya. (Ito)
Baca juga: Pemkab Jepara Pertimbangkan Opsi Pinjaman Daerah untuk Percepat Perbaikan Jalan
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jepara Bersama Kodim 0719 Bentuk Kompi Produksi |
![]() |
---|
Penangkapan Maling Kotak Amal Musala di Jepara, Warga Kenali Wajah Pelaku Hasil Lihat Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Kronologi Suami Aniaya Istri Yang Sudah Lama Pisah Ranjang Hingga Babak Belur di Jepara |
![]() |
---|
Deteksi Dini TBC, Pemkab Jepara Jemput Bola dengan Program 'Tilik Putumas' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.