Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Diskopukmnakertrans Jepara Terima 3 Laporan Aduan Tak Dapat THR dari Ratusan Buruh

Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) menerima tiga laporan dari ratusan pekerja buruh pabrik di Kabupaten Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
TERIMA ADUAN: Kabid Ketenagakerjaan Diskopukmnakertrans Jepara, Abdul Mu’id, saat ditemui di kantornya. Diskopukmnakertrans menerima tiga laporan dari ratusan pekerja buruh pabrik di Kabupaten Jepara. (TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA) 


Mu'id menjelaskan, seluruh masalah terkait THR yang dilaporkan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti oleh petugas. 


Proses tindak lanjut dan penyelesaiannya akan membutuhkan waktu yang berbeda-beda sesuai dengan persoalan yang dilaporkan.


Dia menegaskan, THR merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan perusahaan maksimal 7 hari sebelum lebaran. 


Pembayaran THR juga harus penuh dan tidak bisa dicicil.  


Bagi masyarakat yang merasa tidak menerima hak THR sesuai ketentuan bisa melaporkan langsung ke Posko THR yang dibuka langsung di Diskopukmnakertrans ataunmelalui website resmi Kemenaker https://poskothr.kemnaker.go.id dan website resmi yokerjo Jepara di https://yokerjo.jepara.go.id. 


“Selain menerima laporan, kami juga memastikan kesesuaian penyaluran THR bagi para pekerja,” tutupnya. (Ito)

Baca juga: Pemkab Jepara Pertimbangkan Opsi Pinjaman Daerah untuk Percepat Perbaikan Jalan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved