Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis
"Saya Tempeleng Satu-satu" Nada Tinggi Ajudan Kapolri Ancam Jurnalis di Semarang
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sikap arogansi berujung kekerasan dilakukan oleh oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan salah satu jurnalis foto menjadi korban kekerasan fisik dimana kepalanya dipukul.
Oknum tersebut juga dengan nada tinggi mengancam akan memukul satu persatu jurnalis.
Baca juga: Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri
Baca juga: PFI dan AJI Semarang Kecam Tindakan Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis
Ya, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi yang melibatkan oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang Semarang.
Insiden ini menimbulkan kecaman dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.
"Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers."
"Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis," tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf juga menyampaikan protesnya.
"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas."
"Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," tegasnya.
Kronologi Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang.
Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.
Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembagamelakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.
Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.
Baca juga: Ekonom Semarang Soroti Kenaikan Harga Kelapa
Baca juga: Jalur Alternatif Semarang - Kendal Mulai Dipadati Pengguna Jalan
Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara sopan.
Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.
Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.
Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.
Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” tukas ajudan Kapolri itu.
Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.
Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ajudan Kapolri Pukul dan Ancam Jurnalis di di Stasiun Tawang Semarang"
Baca juga: Pinjam Uang Berujung Maut, Pria di Sumbar Jadi Korban Mutilasi Karena Rp 400 Ribu
Baca juga: KAI Daop 4 Selamatkan Barang Tertinggal Penumpang Senilai Rp 19 Juta Selama Masa Lebaran 2025
Baca juga: Sosok Dio Novandra Pacar Megawati Hangestri, Viral Disebut Sebagai Rahasia Kebangkitan Red Sparks
Baca juga: Libur Lebaran Sedot Belasan Ribu Wisatawan di Lereng Muria Kudus
Semarang
Running News
ajudan kapolri pukul jurnalis
ajudan kapolri pukul jurnalis semarang
Ajudan Kapolri
Polri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Dhana Kencana
AJI Semarang
Daffy Yusuf
UU Nomor 40 Tahun 1999
penganiayaan
IPW Soal Ipda Endri Purwa Sefa Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis Semarang: Bodoh dan Overacting |
![]() |
---|
Tanggapan IPW Soal Ipda Endri Walpri Kapolri Pukul Kepala Wartawan Semarang : Overacting dan Bodoh |
![]() |
---|
Sosok Ipda Endri Purwa Sefa Ajudan Kapolri Pemukul Jurnalis Semarang, Cuma Butuh 2 Tahun Jadi Ipda |
![]() |
---|
Arogansi Ipda Endri Purwa Sefa Pukul Jurnalis Semarang, PFI dan AJI Minta Polri Proses Etik & Pidana |
![]() |
---|
Ternyata Korban Kekerasan Ipda Endri Purwa Sefa Ajudan Kapolri Lebih dari 4 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.