Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bogor

Keponakan Durhaka di Bogor: Dibesarkan dari Remaja, Dibalas dengan Tikaman Maut

Kisah memilukan datang dari Tanah Sareal, Kota Bogor. Seorang wanita paruh baya, EL (59), ditemukan tak bernyawa di rumahnya sendiri

IST
Ilustrasi jenazah. (Kompas.com) 

Atas tindakan brutal ini, Riezky dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 5 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan, bahkan terhadap orang terdekat.

Seorang wanita yang telah berkorban membesarkan keponakannya justru harus meregang nyawa di tangan orang yang ia anggap anak sendiri.

Semoga keadilan ditegakkan, dan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa kepercayaan adalah hal berharga yang tak boleh dikhianati.

Baca juga: Mayat Pria Terikat di Sungai Solo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Periksa 11 Saksi

Baca juga: Penjualan Tiket Dibuka, PSIS Semarang Andalkan Magis Suporter di Laga Kandang Kontra Persik Kediri

Baca juga: Klarifikasi Grib Jaya Soal Anggotanya Bawa "Senjata Api": Hanya Korek Api Buat Gaya-gayaan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved