Berita Bogor
Keponakan Durhaka di Bogor: Dibesarkan dari Remaja, Dibalas dengan Tikaman Maut
Kisah memilukan datang dari Tanah Sareal, Kota Bogor. Seorang wanita paruh baya, EL (59), ditemukan tak bernyawa di rumahnya sendiri
Atas tindakan brutal ini, Riezky dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 5 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan, bahkan terhadap orang terdekat.
Seorang wanita yang telah berkorban membesarkan keponakannya justru harus meregang nyawa di tangan orang yang ia anggap anak sendiri.
Semoga keadilan ditegakkan, dan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa kepercayaan adalah hal berharga yang tak boleh dikhianati.
Baca juga: Mayat Pria Terikat di Sungai Solo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Periksa 11 Saksi
Baca juga: Penjualan Tiket Dibuka, PSIS Semarang Andalkan Magis Suporter di Laga Kandang Kontra Persik Kediri
Baca juga: Klarifikasi Grib Jaya Soal Anggotanya Bawa "Senjata Api": Hanya Korek Api Buat Gaya-gayaan
Aksi Brutal Geng Motor Posjhon Jon 15 di Bogor, Dua Warga Jadi Korban Bacokan |
![]() |
---|
Kasat Lantas Copot Anggota Patwal yang Viral, Janji Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Jokowi Ingin Penguatan Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia |
![]() |
---|
HAL MENGEJUTKAN Kasus Tiga Remaja Putri Merampok di Perumahan Puja Bojonggede Bogor |
![]() |
---|
Kisah Pilu Heri Kehilangan Istri dan Putrinya, Saya Sempat Larang dan Istri Sempat Update Status |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.