Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
Fakta Persidangan Aipda Robig, Empat Kali Tembakan Jarak Dekat Diledakan di Depan Minimarket
Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).
Terdakwa dihadirkan di persidangan. Selama di tahanan Pengadilan Negeri Semarang Robig selalu menggunakan masker hingga masuk ke ruang sidang. Tidak ada pengawalan khusus pada sidang tersebut. Robig didampingi lima penasihat hukumya
Sidang itu dihadiri keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafandy bersama penasihat hukumnya.
Sidang beragendakan dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Sateno. Sidang dakwaan dipimpin majelis hakim diketuai Mira Sendangsari, bersama hakim anggota Johan dan Rightmen.
Baca juga: Sidang Perdana Mendadak Tegang di PN Semarang: Tiba-tiba Aipda Robig Dipukul Nenek Almarhum Gamma
Baca juga: Ini Jadwal Sidang Aipda Robig Zaenudin Pembunuh Pelajar Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy
Dakwaan yang dibacakan JPU menyebut Robig didakwa telah melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan mati.
Kejadian itu bermula anggota Satresnarkoba Polrestabes itu keluar dari kantornya hendak pulang ke rumah orang tuanya di Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan pukul 22.35, Sabtu (23/11/2024).
"Terdakwa mengendarai sepeda motornya Yamaha Nmax warna biru H 3298JG melewati daerah Gajahmungkur, Menoreh, Sampangan, jembatan besi Dewi Sartika, Unnes Sekaran, hingga daerah Kalipancur," tutur JPU.
Selanjutnya, pada hari Minggu (24/11/2024) dini hari pukul 00.19, Robig di depan minimarket di jalan Candi Penataran melihat arah berlawanan tiga bocah membawa clurit berboncengan menggunakan sepeda motor vario warna putih melaju kencang ke arah Kalipancur.
Ketiga bocah itu yakni Satria Danu Arifudin selaku pengendara vario warna putih bersama dua temannya, Michael Pesach Rukmana dan Evan Dody Febriano dikejar tiga sepeda motor berboncengan tiga dengan membawa senjata tajam yang merupakan rombongan dari korban Gamma.
Secara rinci tiga sepeda motor itu yang mengejar Vario merah dikendarai Muhamad Guntur Satrio Wibowo memboncengkan korban Gamma Rizkynata Oktafandy, dan Dany Prakoso duduk paling belakang dengan membawa senjata tajam jenis cocor bebek sepanjang 1,5 meter.
Vario hitam dikendarai Akhir Nugroho, dan memboncengkan Rafi Dwi Khairulllah. Kendaraan ketiga Vario Hitam Silver yang dikendarai Adam Putra Hasana memboncengkan Muhamad Satria Kharis Azqi.
"Bahwa saat kejar-kejaran motor vario warna putih yang dikendarai Satria Danu Arifudin berjalan terlalu ke kanan sehingga memepet terdakwa hingga turun ke bahu jalan. Terdakwa berhenti untuk melihat situasi yang terjadi," tuturnya.
Lanjutnya, Michael Pesach Rukmana mengayunkan cluritnya ke arah motor vario yang ditumpangi Gamma. Kemudian teman korban, Dany Prakoso membalas mengayunkan cocor bebeknya.
Aksi kejar-kejaran dan membalas mengayunkan senjata tajam itu terus dilakukan kedua kelompok itu hingga masuk gang Linmas yang letaknya di depan masjid Kalipancur.
Hingga akhirnya tiga sepeda motor rombongan korban yang mengejar rombongan itu balik arah. Terdakwa yang melihat kejadian itu memutarkan sepeda motor Nmaxnya dan memakirkan serong di depan minimarket Kalipancur.
"Saya Minta Seumur Hidup" Ayah Gamma Tanggapi Tuntutan Jaksa ke Aipda Robig |
![]() |
---|
"Saya Kira Begal" Robig Ungkap Alasan Menembak Pelajar di Semarang Hingga Tewas |
![]() |
---|
"Terancamnya di Mana?" Pertanyaan Hakim Yang Bikin Aipda Robig Tak Berkutik di Pengadilan |
![]() |
---|
Ekspresi Aipda Robig Zaenudin Hanya Bisa Diam saat Dicecar Alasan Tembak Pelajar SMK HIngga Tewas |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sebut Robig Tak Patuh Prosedur, Pengacara Keluarga Gamma : Perkuat Keterangan Saksi Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.