Berita Semarang
Atasi TPA Overload, DPRD Kota Semarang Dorong Revisi Perda Pengolahan Sampah
DPRD Kota Semarang mendorong adanya revisi peraturan daerag (perda) tentang pengelolaan sampah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mendorong adanya revisi peraturan daerag (perda) tentang pengelolaan sampah.
Hal itu lantaran perda lama dinilai sudah tidak relevan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati menyoroti pentingnya revisi perda tentang Pengolahan Sampah yang telah berlaku sejak 2012.
Menurutnya, perkembangan regulasi di tingkat nasional, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri, menuntut adanya penyesuaian dalam Perda agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
“Pengolahan sampah ini merupakan pekerjaan rumah besar bagi Kota Semarang, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi seluruh warga. Perda Pengolahan Sampah yang kita miliki saat ini sudah cukup lama, sehingga perlu ada penyesuaian agar selaras dengan aturan terbaru,” ujar Dini, Rabu (9/4/2025).
Dia menjelaskan, revisi perda ini akan mengatur pengolahan sampah dari hulu ke hilir.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui konsep 3R (reduce, reuse, recycle) yang diterapkan di tingkat RT, RW, dan kelurahan.
"Jika selama ini pengolahan sampah cenderung bergantung pada pemerintah, perda yang baru menekankan keterlibatan aktif masyarakat dalam pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya. Selain itu, tanggung jawab tidak hanya pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi juga melibatkan kelurahan dan kecamatan," jelasnya.
Dini menekankan, upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya sangat penting, mengingat tempat pemrosesan akhir (TPA) Jatibarang saat ini sudah kelebihan kapasitas.
Kota Semarang menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah per hari. Tanpa pengurangan sejak dari hulu, sistem pengolahan di TPA akan terus menghadapi kendala meskipun menggunakan teknologi terbaru.
Selain itu, revisi perda juga akan mengakomodasi pengelolaan sampah di TPA Jatibarang yang akan diolah menjadi energi listrik, seiring dengan kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dan pemerintah pusat.
“Jika kita hanya mengandalkan pemrosesan sampah di hilir, sebaik apapun teknologi yang digunakan, tetap akan menghadapi masalah overload. Oleh karena itu, pengolahan dari sumbernya menjadi solusi utama dalam revisi Perda ini," papar Dini.
Revisi Perda Pengolahan Sampah ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Semarang dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Sejalan dengan itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti juga tengah menggencarkan pemilahan sampah mulai fari tingkat terendah yakni rumah tangga.
Dini pun sangat mendukung kebijakan yang diambil Wali Kota Semarang. Dia berharap, upaya ini bisa meminimalisasi tumpukan sampah di TPA. (eyf)
Senyum Nurkhayati Bersyukur Dapat Bantuan Pangan: "Ndilalah Pas Berasnya Habis!" |
![]() |
---|
Teken Pakta Integritas, Wali Kota Semarang: Setiap Rupiah APBD Digunakan dengan Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Siap Jalankan Rekomendasi KPK: Kembalikan Anggaran Infrastruktur Fisik ke Dinas |
![]() |
---|
Arus Barang Nonpetikemas Pelabuhan Tanjung Emas Naik 9 Persen, Produktivitas Curah Kering Tumbuh |
![]() |
---|
Begini Skema Penyaluran Bantuan Rp25 Juta Tiap RT, Pemkot Semarang Siapkan Desk Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.