Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sosok Aufaa, Calon Pembeli Mobil Esemka yang Tuntut Jokowi, Putra Tokoh Ini

nilah sosok Aufaa Luqman Re A (19) pemuda asal Solo menggugat tiga pihak termasuk Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025)

Editor: muslimah
istimewa
GUGAT JOKOWI. Aufaa Luqman Re A (19) pemuda asal Solo. Dia menggugat Jokowi terkait pembelian Mobil Esemka. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Inilah sosok Aufaa Luqman Re A (19) pemuda asal Solo menggugat tiga pihak termasuk Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

Gugatan dilayangkan Aufaa karena tak kunjung bisa membeli mobil Esemka Bima  jenis pikap yang sudah ia gadang-gadang sejak 2021.

Selain Jokowi, dua pihak yang ia gugat adalah Maruf Amin serta produsen mobil Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi.

Gugatan perdata tersebut pun juga telah terdaftar di PN Solo dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.

Baca juga: PHK Massal di Riau, Ribuan Karyawan Pabrik Pengolahan Kelapa Jadi Terdampak

"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," ujar Sigit N Sudibyanto selaku salah satu tim kuasa hukum penggugat.

Meski telah melayangkan gugatan wanprestasi, Sigit menjelaskan bahwa sebenarnya kliennya belum sempat melakukan transaksi jual beli mobil Esemka Bima jenis Pikap yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta per unitnya tersebut.

Namun demikian, pada tahun 2021 silam, Aufaa disebut Sigit telah mendatangi gudang mobil Esemka yang berada di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali untuk melihat unit mobil yang ia inginkan tersebut.

Sigit juga menambahkan, pada saat itu kliennya juga telah menjalin komunikasi dengan marketing dari PT Solo Manufaktur Kreasi.

Namun ternyata sampai saat ini pembelian mobil tersebut tidak terealisasi.

"Sementara ini belum ada pembelian, tapi memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit.

"Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei," lanjut dia.

Namun Sigit menerangkan bahwa kala ingin melihat unit mobil yang akan dibeli langsung di gudang pabrik, kliennya ternyata tak bisa mengakses tempat dimana mobil-mobil Esemka tersebut disimpan.

"Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," kata dia.

Atas dasar rasa kecewa tersebut, kini Aufaa pun melayangkan gugatan kepada dua pihak tersebut karena telah menggaungkan atau mempromosikan mobil Esemka kala masih menjabat sebagai Presiden dan Wakil Wali RI maupun pabrikan produsen mobil tersebut.

Tuntutan Aufaa

Dalam tuntutannya, Sigit menerangkan bahwa ada 2 pokok penting gugatan yang dilayangkan oleh kliennya kepada tiga pihak tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved