Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Hasil Sidang Kode Etik Polri : Brigadir Ade Kurniawan Dipecat

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

Keputusan sidang tersebut disambut baik oleh keluarga korban.

Nenek korban Siti Nurmala mengaku puas Brigadir AK telah dipecat dari Polri. 

"Alhamdulillah sesuai harapan," katanya kepada Tribun.

Sementara ibu Korban DJP enggan memberikan tanggapan soal putusan tersebut. "Tidak ada," kata Dina sembari meninggalkan ruang persidangan.

Sidang kode etik ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB, sidang berakhir pada 16.35.

Baca juga: BREAKING NEWS: Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya Jalani Sidak Kode Etik

Sidang itu menghadirkan enam saksi itu meliputi ibu korban DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi dua bulan laki-laki.

Saksi berikutnya,  Siti Nurmala atau nenek dari korban. Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir Ade yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.

Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Ada satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved