Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kasir Restoran Tolak Pembayaran Uang Pecahan Rp75 Ribu, Tidak Berlaku? Ini Penjelasan Bank Indonesia

Sebuah video yang menunjukkan salah satu restoran cepat saji menolak uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran.

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Kolase Tribunjateng
TOLAK PEMBAYARAN - Sebuah video yang menunjukkan salah satu restoran cepat saji menolak uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pelanggan yang mencoba membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp75.000, namun ditolak oleh kasir. (KOLASE/TRIBUNJATENG) 

Kasir Restoran Tolak Pembayaran Uang Pecahan Rp75 Ribu, Tidak Berlaku? Ini Penjelasan Bank BI

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah video yang menunjukkan salah satu restoran cepat saji menolak uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pelanggan yang mencoba membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp75.000, namun ditolak oleh kasir.

Awalnya, kasir tampak menerima uang tersebut. 

Namun, beberapa saat kemudian, ia mengembalikan uang itu sambil mengatakan bahwa pecahan Rp75.000 tidak bisa digunakan untuk transaksi.

“Enggak bisa, Kak,” ujar sang kasir mengutip TribunJatim, Kamis (10/4/25).

“Oh, enggak bisa?” balas perekam.

Akhirnya, pelanggan tersebut menggunakan uang pecahan lainnya untuk membayar pesanannya. Video itu pun viral dengan caption, "Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W****."**

Klarifikasi Bank Indonesia

Menanggapi viralnya video tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, M. Anwar Bashori, menegaskan bahwa uang pecahan Rp75.000 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Uang tersebut dikenal sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75). Meskipun merupakan uang peringatan atau commemorative, fungsinya tetap sebagai alat tukar yang legal.

“Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 berlaku sah sebagai alat pembayaran sejak 17 Agustus 2020,” ungkap Anwar, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini, Bank Indonesia belum mencabut atau menarik peredaran UPK 75. 

Artinya, uang tersebut masih bisa digunakan dalam transaksi sehari-hari oleh masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved