Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kasir Restoran Tolak Pembayaran Uang Pecahan Rp75 Ribu, Tidak Berlaku? Ini Penjelasan Bank Indonesia

Sebuah video yang menunjukkan salah satu restoran cepat saji menolak uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran.

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Kolase Tribunjateng
TOLAK PEMBAYARAN - Sebuah video yang menunjukkan salah satu restoran cepat saji menolak uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pelanggan yang mencoba membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp75.000, namun ditolak oleh kasir. (KOLASE/TRIBUNJATENG) 

Lebih lanjut, Anwar mengingatkan bahwa menolak rupiah yang sah, termasuk pecahan Rp75.000, adalah tindakan yang melanggar hukum. 

Aturan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.

“Setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika ada keraguan atas keasliannya,” jelasnya.

Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta, sesuai Pasal 33 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved