Berita Viral
Kasir Restoran Tolak Pembayaran Uang Pecahan Rp75 Ribu, Tidak Berlaku? Ini Penjelasan Bank Indonesia
Sebuah video yang menunjukkan salah satu restoran cepat saji menolak uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran.
|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Kolase Tribunjateng
TOLAK PEMBAYARAN - Sebuah video yang menunjukkan salah satu restoran cepat saji menolak uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pelanggan yang mencoba membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp75.000, namun ditolak oleh kasir. (KOLASE/TRIBUNJATENG)
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan bahwa menolak rupiah yang sah, termasuk pecahan Rp75.000, adalah tindakan yang melanggar hukum.
Aturan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.
“Setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika ada keraguan atas keasliannya,” jelasnya.
Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta, sesuai Pasal 33 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Tags
Uang pecahan Rp75 ribu tidak laku
kasir tolak pembayaran Rp75 ribu
pembayaran uang Rp75 ditolak
bank BI soal bayar uang Rp75 ribu ditolak
penjelasan Bank BI soal transaksi uang Rp75 ribu
berita viral
tribunjateng.com
Berita Terkait:#Berita Viral
| "Kami Diminta Bayar Uang Muka" Kronologi Ibu dan Bayi Meninggal Setelah Ditolak 4 Rumah Sakit |
|
|---|
| Viral Dokter Bongkar Kebobrokan RSUD, Tak Ada Jubah Operasi Hingga Minim Alat Bedah: Keterlaluan! |
|
|---|
| Keistimewaan Dapur SPPG Gunungpati Semarang: Standar Tinggi, Higenis Ala Ruang Operasi Rumah Sakit |
|
|---|
| Viral Guru di Temanggung Tegur Siswa Bolos, Jawaban Siswa Tak Sopan Karena Ngaku Sudah Bayar |
|
|---|
| Kisah Pemburu Entung Jati, Yeyen Sehari Bisa Raup Cuan Rp750 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pembayaran-uang-Rp75-ribu-ditolak-kasir.jpg)