Berita Viral
Kasir Restoran Tolak Pembayaran Uang Pecahan Rp75 Ribu, Tidak Berlaku? Ini Penjelasan Bank Indonesia
Sebuah video yang menunjukkan salah satu restoran cepat saji menolak uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran.
|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Kolase Tribunjateng
TOLAK PEMBAYARAN - Sebuah video yang menunjukkan salah satu restoran cepat saji menolak uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pelanggan yang mencoba membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp75.000, namun ditolak oleh kasir. (KOLASE/TRIBUNJATENG)
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan bahwa menolak rupiah yang sah, termasuk pecahan Rp75.000, adalah tindakan yang melanggar hukum.
Aturan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.
“Setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika ada keraguan atas keasliannya,” jelasnya.
Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta, sesuai Pasal 33 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Halaman 2 dari 2
Tags
Uang pecahan Rp75 ribu tidak laku
kasir tolak pembayaran Rp75 ribu
pembayaran uang Rp75 ditolak
bank BI soal bayar uang Rp75 ribu ditolak
penjelasan Bank BI soal transaksi uang Rp75 ribu
berita viral
tribunjateng.com
Berita Terkait:#Berita Viral
Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Ingin Rampok Uang Negara Bersama Hugel |
![]() |
---|
Inilah Sosok Kapolsek di Kendal, Lagi Berduaan di Rumah Bu Guru PAUD, Digerebek Warga Jelang Subuh |
![]() |
---|
7 Fakta Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Viral Ngaku Mau Rampok Uang Negara, LHKPN Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Sosok Menpar Widiyanti Putri, Benarkah Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker? Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Viral Sopir Ambulans Emosi Hingga Tunjukkan Pasien Kritis ke Pengemudi Innova yang Halangi Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.