Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Para Saksi Hadir di Sidang Etik Brigadir Ade Anggota Polda Jateng : Pemilik Kontrakan Hingga Pak RT

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan enam saksi dalam kasus sidang etik Brigadir Ade Kurniawan tersangka pembunuhan bayi 2 bulan di Kota Semaran

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan pelaku pembunuhan bayi mengikuti sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan enam saksi dalam kasus sidang etik Brigadir Ade Kurniawan tersangka pembunuhan bayi 2 bulan di Kota Semarang.

Ade Kurniawan mengikuti sidang di ruang sidang Propam Polda Jateng Kamis, 10 April mulai pukul 10.30 WIB. Hingga pukul 13.30, sidang masih berlangsung.

Dalam persidangan itu, komisi sidang menghadirkan enam saksi.

"Iya ada enam saksi yang kami hadirkan dalam sidang ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Keenam saksi itu, kata Artanto, meliputi Dinna atau DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi dua bulan laki-laki.

Saksi berikutnya,  Siti atau nenek dari korban. Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir Ade yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.

Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. 

"Ada satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan," ujarnya.

Sementara sidang tersebut dipimpin langsung oleh penyidik madya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. "Tadi kami sempat mendatangkan tim medis juga untuk jaga-jaga (dua saksi perempuan)," bebernya.

Tangis Histeris

Dinna atau DJP(24) ibu dari bayi berinisial AN yang dibunuh Brigadir Ade Kurniawan (AK) menangis histeris di ruangan sidang Propam Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).

Dinna menangis histeris bersama ibunya ketika melihat pelaku pembunuhan anaknya memasuki ruangan sidang.

Ruangan itu terbagi menjadi dua. Ruangan utama merupakan ruangan persidangan. Ruangan satunya adalah ruang tunggu.

Di ruang tunggu itulah, Dinna bertemu dengan Ade.

Dinna sempat melontarkan beberapa kalimat yang ditunjukkan kepada Brigadir AK.

"Hey pembunuh, setan," teriak Dinna di ruangan sidang.

Melihat Dinna dan ibunya menangis histeris, petugas Propam berusaha menenangkan.

Namun, kedua perempuan ini terus meluapkan kekecewaannya kepada Brigadir AK.

"Kami tidak punya hati nurani," sambung Dinna.

Sementara nenek korban juga ikut meluapkan kemarahannya. "Dasar kamu biadab memalukan institusi Polri," terang nenek korban yang belum diketahui identitasnya.

"Allah hu Akbar," ujarnya semakin lirih menenangkan diri sembari terus menangis.

Brigadir AK mendapatkan hujaman kata-kata dari mantan kekasih dan ibunya itu tampak tenang.

Dia bahkan tidak memandang dua orang tersebut yang berjarak sekira 5 meter  di sisi kanannya.

Brigadir AK dengan wajah dinginnya tak menghiraukan kata-kata itu.

Dia acuh saja lalu memasuki ruangan sidang.

Selepas Brigadir AK memasuki ruangan sidang, majelis hakim Komisi Kode Etik Polri lantas memulai jalannya sidang.

Keluarga Korban Ingin Ade Dipecat

Polda Jawa Tengah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri dengan terdakwa Brigadir Ade Kurniawan (AK).

Sidang dilakukan di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025) pukul 10.30 WIB.

Brigadir Ak diseret ke sidang etik karena menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya bayi berusia 2 bulan berinisial AN.

Brigadir AK memasuki ruangan sidang dengan memakai rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus.

Ade memasuki ruangan dikawal ketat oleh dua personel provos.

Sidang etik tersebut dihadiri pula oleh keluarga korban yakni ibu korban DJP dan nenek korban didampingi kuasa hukumnya.

Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, sidang etik ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban.

"Kami ingin Brigadir AK harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik berat," paparnya.

Terkait pelanggaran berat itu, dia menyebut telah menyiapkan beberapa bukti berdasarkan fakta-fakta yang ada. "Kami siap memberikan kesaksian berdasarkan realita dan kejadian sebenarnya," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang baru bisa dilakukan hari ini karena dua hari sebelumnya telah melakukan persiapan. "Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA) Rabu kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan," katanya.

Dia mengungkapkan, terkait hasil sidang akan disampaikan selepas dilakukan persidangan. "Nanti kami sampaikan selepas sidang selesai," paparnya. (Iwn)

Baca juga: Download Kalender April 2025 PDF: Libur Nasional, Weton, dan Tanggal Hijriah

Baca juga: Cerita Warga Jateng Dapat Pemutihan Pajak Hingga 10 Tahun

Baca juga: Lirik Lagu Kita Cari Waktu Lain Biru Baru

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved