Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli di Tahanan Polda Jateng

Pembuat Konten Pungli Rutan ternyata Mantan Tahanan Kasus Judi, Polda Jateng Jamin Beri Perlindungan

Polisi telah  menemui pembuat konten video viral pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
TANGKAPAN LAYAR - Postingan soal pungli ruang tahanan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi telah  menemui pembuat konten video viral pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan)  Polda Jateng.

Selepas bertemu dengan pembuat konten itu, Polda Jateng mengaku sudah membuatkan laporan soal pungli tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pembuat, pengunggah dan orang yang di dalam konten soal pungli di rutan Polda Jateng untuk  ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat  (11/4/2025). 

Baca juga: Pungli Tahanan dan Sewa HP di Polda Jateng Sehari Bisa Capai Rp 5 Juta, Ini Kata Kombes Pol Artanto

Meskipun telah bertemu dengan pembuat konten, Artanto enggan mengungkap motif pembuatan konten. Termasuk siapa dan di mana pembuatan konten dilakukan.

"Orang yang di dalam konten benar itu adalah bekas tahanan di rutan Polda Jateng. Dia pernah ditahan selama 20 hari kasus 303 atau judi," paparnya.

Selama proses hukum berjalan, dia menjamin keamanan para pembuat konten ini dengan akan memberikan perlindungan ketika membutuhkan.

"Kami malah berterima kasih karena yang bersangkutan sudah berani menyampaikan tentang perlakuan yang tidak sesuai standar operasional prosedur dari kepolisian," bebernya.

Sementara berkaitan dengan hasil penyelidikan, lanjut Artanto, Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) telah meminta keterangan dari petugas jaga di rutan Polda Jateng.

Selain petugas jaga, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pelapor atau pembuat konten dan tahanan lainnya yang saat ini masih di rutan.

"Sesudah itu, kami akan melakukan analisa apakah ada kesalahan prosedur dalam penangan kasus tersebut atau tidak dari hasil mensinkronkan keterangan saksi dan pelapor," imbuhnya.

Dalam mengungkap kasus ini, Artanto melibatkan beberapa bidang seperti Bidpropam, Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti), Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sejauh ini, dia belum bisa menentukan pasal yang diterapkan dalam kasus ini.

Termasuk dugaan adanya pelanggaran etik profesi kepolisian.

"Kami tentukan dulu pelanggarannya apa benang merahnya seperti apa baru kita pastikan pasalnya," dalihnya.

Dari kasus ini, Artanto mengatakan bakal melakukan pembenahan dari masukan masyarakat apabila benar-benar terjadi kesalahan anggota tersebut.

"Tentunya kasus ini menjadi bahan koreksi terhadap SOP atau prosedur penahanan atau proses pelayanan tahanan di rutan Polda Jateng," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, Kasus pungli di Polda Jateng mencuat selepas postingan viral di media sosial X dan TikTok mengenai adanya bekas tahanan Polda Jateng yang mengaku menjadi korban pungli.

Video berdurasi hampir lima menit itu menampilkan seorang pria mengenakan topi dan memakai lengan panjang sedang diwawancarai oleh seseorang.

Video diambil pada malam hari.

Kedua orang di dalam video itu belum terkonfirmasi.

Termasuk tempat serta waktu pengambilan video.

Ada beberapa akun telah mengupload video tersebut di antaranya akun @feedgramindo4 di TikTok, Selasa (8/4/2025).

Video ini telah ditonton oleh 316,7 ribu pukul 15.00.

Akun X @masBRO_back juga upload video serupa dengan jumlah penonton sebanyak 150 ribu yang diupload pada Selasa (8/4/2025).

Dalam wawancara video ada pria yang diwawancarai sebagai narasumber yang mengaku pernah di penjara di rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

Pewawancara tidak tampak dalam rekaman video hanya suaranya saja.

Menit-menit awal rekaman video, pria itu mengutarakan pahitnya di penjara karena harus membayar sejumlah uang.

Dia mencontohkan, ketika awal masuk penjara harus bayar biaya kamar Rp1 juta.

Kemudian ketika hendak keluar (sementara ) dari sel harus bayar Rp 25 ribu selama tiga jam dari pukul 16.00  sampai 19.00.

"Namanya untuk biaya angin-angin," ujar pria dalam rekaman video tersebut.

Selain bayar ruangan tahanan, adapula biaya menyewa handphone dengan tarif Rp 150 ribu per jam.

"Kalau malam bisa mencapai Rp350 ribu dari jam 1 dini hari sampai jam 6 pagi," bebernya.

Menurutnya, para tahanan bisa tidak ketahuan karena kamera CCTV dimatikan dan penghuni tahan di pojok tahanan biar tidak kelihatan.

Baca juga: Viral Mantan Tahanan Polda Jateng Ngaku Ditarik Biaya Kamar Rp 1-2 Juta, Bisa Sewa HP dan Cari Angin

"Hasil pungli itu satu regu bisa Rp5 juta lebih per hari lebih karena dapat dari tahanan dan sewa handphone," terangnya.

Pria ini juga berencana hendak melaporkan pungli tersebut. Dia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti-bukti.

"Saya mau bikin laporan karena saya kasihan dengan tahanan lain maupun tahanan yang akan datang. Karena sudah ditahan disuruh bayar," ucapnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved