Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli di Tahanan Polda Jateng

Nasib 3 Polisi Yang Terlibat Pungli di Rutan Polda Jateng Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat

Nasib tiga oknum anggota polisi yang terlibat kasus Pungli di rumah tahanan Polda Jateng terancam sanksi penundaan kenaikan gaji dan pangkat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Polda Jawa Tengah
Pungli Rutan - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Nasib tiga oknum anggota polisi yang terlibat kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng terancam sanksi.

Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.

Ketiga polisi itu akan segera menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.

Baca juga: Terbongkar Pungli di Tahanan Polda Jateng Ternyata Sudah Berlangsung Selama 1 Tahun

Kendati demikian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto tak menyinggung soal opsi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH).

"Sanksi disiplin nanti tergantung hakim yang memberikan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," paparnya kepada Tribun, Senin (14/4/2025).

Diketahui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah telah berlangsung setidaknya selama satu tahun.

Tindak pidana tersebut terungkap setelah seorang bekas penghuni tahanan rutan Polda Jateng dengan kasus judi berinisial JR asal Demak memviralkannya di media sosial.

"Pungli di rutan Polda Jateng sudah terjadi satu tahun lalu. Baru terungkap selepas J keluar dari tahanan," jelas Artanto.

 

Buntut dari kasus ini,  tiga polisi anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jateng telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Ketiganya meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU.

Mereka setiap harinya bertugas sebagai Bintara Jaga rutan Polda Jateng.

"Mereka telah dipatsus (ditahan di penempatan khusus), posisi mereka juga telah dipindah ke pelayanan markas (Yanma)," kata Artanto.

Pungli Sudah Berlangsung 1 Tahun

Dia mengungkapkan, kasus ini bermula setahun lalu yang mana ketika itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol rutin di rutan Polda Jateng.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved