Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli di Tahanan Polda Jateng

Terbongkar Pungli di Tahanan Polda Jateng Ternyata Sudah Berlangsung Selama 1 Tahun

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah telah berlangsung setidaknya selama satu tahun.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SIDANG BANDING - Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah telah berlangsung setidaknya selama satu tahun. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah telah berlangsung setidaknya selama satu tahun.

Tindak pidana tersebut terungkap setelah seorang bekas penghuni tahanan rutan Polda Jateng dengan kasus judi berinisial JR asal Demak memviralkannya di media sosial.

"Pungli di rutan Polda Jateng sudah terjadi satu tahun lalu. Baru terungkap selepas J keluar dari tahanan," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Pembuat Konten Pungli Rutan ternyata Mantan Tahanan Kasus Judi, Polda Jateng Jamin Beri Perlindungan

Buntut dari kasus ini,  tiga polisi anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jateng telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Ketiganya meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU.

Mereka setiap harinya bertugas sebagai Bintara Jaga rutan Polda Jateng.

"Mereka telah dipatsus (ditahan di penempatan khusus), posisi mereka juga telah dipindah ke pelayanan markas (Yanma)," kata Artanto.

Ketiga polisi ini,lanjut Artanto, bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.

Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.

Artanto tak menyinggung soal opsi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH).

"Sanksi disiplin nanti tergantung hakim yang memberikan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," paparnya.

Pungli Sudah Berlangsung 1 Tahun

Dia mengungkapkan, kasus ini bermula setahun lalu yang mana ketika itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol rutin di rutan Polda Jateng.

Perwira ini menemukan ada tahanan yang tidak sesuai dengan ruangannya.

Tak hanya itu, ketika digeledah ternyata tahanan itu mengantongi sebungkus rokok dan barang larangan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved