Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Tak Mau Dipecat dari Polri, Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayi Ajukan Banding

Brigadir Ade Kurniawan (AK) bakal mengajukan banding atas putusan hasil sidang komisi kode etik Polri.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir Ade Kurniawan dipecat dari Polri. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (AK) bakal mengajukan banding atas putusan hasil sidang komisi kode etik Polri.

Dia menolak dipecat karena masih ingin jadi anggota Polri.

"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Moh Harir adalah kuasa hukum Brigadir Ade Kurniawan atas mandat dari orangtuanya.

Harir tak sendiri. Dia dibantu oleh tiga pengacara lainnya untuk membela Brigadir Ade Kurniawan .

Harir melanjutkan, pihaknya kini masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut. 

Alasan lainnya mengajukan banding, lanjut Harir, pihaknya melihat ada celah yang bisa diperjuangkan.

"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," ungkapnya.

Dalam banding, pihaknya bakal menguji beberapa pasal-pasal yang menjerat Brigadir Ade Kurniawan.

"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," jelasnya.

Berkaitan soal kasus pidana pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif Brigadir Ade Kurniawan melakukan dugaan pembunuhan. 

Sebaliknya, dia menyebut kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa anak masih perlu diuji.

Menurutnya, Ade Kurniawan belum secara pasti melakukan tindak pidana tersebut. Karena itu, perlu melakukan pengujian di pengadilan.

"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.

Kendati begitu, Harir  meminta maaf kepada ibu kandung korban maupun keluarganya. "Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Sidang kode etik Brigadir AK dilakukan di ruang sidang Propam Polda Jateng.

Sidang ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB, sidang berakhir pada 16.35.

Proses persidangan  menghadirkan enam saksi itu meliputi ibu korban DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi dua bulan laki-laki.

Saksi berikutnya,  Siti Nurmala atau nenek dari korban. Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir Ade yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.

Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Ada satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved