Warga Cilacap Tertipu Makelar TKI, Uang Rp25 Juta Raib
Warga Nusawungu Cilacap ditipu makelar TKI gadungan hingga rugi Rp25,5 juta, pelaku ditangkap polisi.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Daniel Ari Purnomo
Karena merasa dibohongi dan dirugikan, Waluyo pun melaporkan aksi penipuan itu kepada Polsek Nusawungu Polresta Cilacap.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Nusawungu pada Rabu (9/4/2025).
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kwitansi pembayaran sebesar Rp10 juta dan selembar surat pernyataan dari tersangka.
“Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurang lebih 4 tahun penjara,” kata Gatot.
Gatot mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Pasalnya dimungkinkan korban penipuan tidak hanya Waluyo seorang, namun beberapa orang yang tersebar di berbagai wilayah seperti contoh di Kroya bahkan hingga wilayah Sumpiuh, Banyumas.
Tersangka Waliman sendiri diketahui merupakan seorang residivis.
3 Sosok Calon Sekda Cilacap Sudah Dikantongi Bupati Syamsul, Siapa Sajakah Mereka? |
![]() |
---|
Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
PT S2P-PLTU Cilacap Dorong UMKM Pesisir Naik Kelas Melalui Inovasi Olahan Hasil Laut |
![]() |
---|
Dua Penyu Muda dan Lumba-lumba Terdampar Mati di Pesisir Cilacap |
![]() |
---|
Beli Sayur Cukup Scan: Pasar Saliwangi Cilacap Kini Terima Pembayaran QRIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.