Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Bayi

Brigadir Ade Kurniawan AK Belum Serahkan Berkas Banding

Brigadir Ade Kurniawan atau Brigadir AK belum menyerahkan berkas banding atas putusan pemecatannya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan (AK) berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri. 

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Ade yang merupakan anggota Bintara Unit (Banit) 2 Sub Direktorat (Subdit) 4  di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Keputusan pemecatan itu dibacakan secara langsung oleh pimpinan sidang dari Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng Kombes Edi Wibowo.

Dalam pembacaan keputusan sidang, Edi menyebut, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela di antaranya telah melakukan perzinaan dengan wanita berinisial  DJP pada 29 Oktober 2023.

Pada waktu itu, Brigadir AK belum bercerai dengan istri sahnya.

Kemudian dari Bulan November 2023 sampai Maret 2025, Brigadir AK hidup dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan DJP  hingga memiliki anak berinisial AN (korban pembunuhan).

Pelanggar Brigadir AK diduga pula melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur berinisial AN yang perkaranya sedang ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Jateng.

"Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Brigadir AK diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terang Edi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved