Polisi Bunuh Bayi
Brigadir Ade Kurniawan AK Belum Serahkan Berkas Banding
Brigadir Ade Kurniawan atau Brigadir AK belum menyerahkan berkas banding atas putusan pemecatannya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Ade yang merupakan anggota Bintara Unit (Banit) 2 Sub Direktorat (Subdit) 4 di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Keputusan pemecatan itu dibacakan secara langsung oleh pimpinan sidang dari Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng Kombes Edi Wibowo.
Dalam pembacaan keputusan sidang, Edi menyebut, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela di antaranya telah melakukan perzinaan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023.
Pada waktu itu, Brigadir AK belum bercerai dengan istri sahnya.
Kemudian dari Bulan November 2023 sampai Maret 2025, Brigadir AK hidup dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan DJP hingga memiliki anak berinisial AN (korban pembunuhan).
Pelanggar Brigadir AK diduga pula melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur berinisial AN yang perkaranya sedang ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Jateng.
"Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Brigadir AK diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terang Edi. (*)
Briptu Ade yang Tega Bunuh Anaknya Ternyata Punya 3 Istri, Dina Cerita Saat Dilabrak di Semarang |
![]() |
---|
Pantas Siasat Briptu Ade Terungkap, Mertua Polisi Semarang yang Bunuh Bayinya Ternyata Seorang Bidan |
![]() |
---|
Kronologi dan Jerat Hukum Briptu Ade Kurniawan dalam Kasus Kematian Bayi Kandungnya |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Polisi di Semarang Bunuh Bayinya, Briptu Ade Punya 3 Istri |
![]() |
---|
Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.