Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Viral Kasus PPDS RSHS, Bagaimana Update Kasus PPDS Undip Semarang?

Kasus PPDS Undip berupa pungutan liar dan perundungan atau bullying yang menimpa Aulia Risma Lestari.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATIM
Tingginya tekanan sosial menjadi salah satu faktor yang memicu peserta program pendidikan dokter spesialis atau PPDS mengalami gejala depresi. 

Para tersangka juga dipantau keberadaannya melalui pencekalan, wajib lapor dan pemantauan pribadi.

Oleh karena itu, sambung Artanto, publik tak perlu takut bahwa para tersangka bakal menghilangkan barang bukti. "Barang bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup sehingga tak mungkin menghilangkannya," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, Korban Aulia Risma Lestari meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu.

Penyelidikan kasus ini dilakukan selepas ibunda mendiang Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan yang dialami anaknya selama menempuh Program PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi.

Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (24/12/2024). 

Peran para tersangka dalam kasus ini meliputi TEN  memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP)  yang tidak diatur dalam akademik.

Tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan , melakukan bullying dan makian.

Dari ketiga tersangka , polisi menyita barang bukti yang tunai sebesar Rp97.770.000.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved