Jepara
Respons Warga Jepara Soal Program Penghapusan Keterlambatan Pajak Kendaraan: Tadi Bayar Dua
Masyarakat Kabupaten Jepara menyambut baik program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Masyarakat Kabupaten Jepara menyambut baik program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program yang sering disebut sebagai pemutihan pajak ini berlaku mulai tanggal 8 April - 30 Juni 2025.
Satu di antara pembayar pajak, Lukman (42), Warga Kelurahan Jobokuto, Kecamatan/Kabupaten Jepara mengaku senang dengan adanya progam pemutihan pajak kendaraan.
Dia sengaja memanfaatkan program tersebut untuk membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor miliknya.
Baca juga: Warga Jateng Keluhkan Biaya Tambahan Pemutihan Pajak, Ini Kata Bapenda!
Baca juga: Jalan Raya Trangkil Semarang Masih Sering Rusak Meski Sudah Dicor, DPRD Mita Ada Pengkajian Ulang
"Ini tadi bayar dua, yang satu reguler yang satu kena denda. Yang tunggakan Rp0, sehingga cuma bayar SWDKLLJ aja," kata Lukman saat ditemui Tribunjateng ketika melakukan pembayaran di Samsat Keliling di Alun-alun 1 Kabupaten Jepara, Minggu (13/4/2025).
Diketahui biaya pajak kendaraan bermotor juga resmi dinaikkan menjadi 16,20 persen dan untuk kendaraan baru naik sebesar 32,80 persen.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara, Kiswanto menjelaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor masyarakat tidak perlu membayar tunggakan pokok dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
"Wajib pajak yang punya tunggakan lebih dari satu tahun, pokok dan denda (PKB)-nya bebas, denda SWDKLLJ juga bebas. Sehingga yang dibayarkan hanya pokok SWDKLLJ dan pajak tahun berjalan," kata Kiswanto.
Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, per tanggal 5 Januari 2025 lalu, sebenarnya terdapat tambahan pembayaran pajak kendaraan yaitu berupa opsen PKB dan opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Besarannya untuk PKB sebesar 16,20 persen dan BBNKB sebesar 32,80 persen.
Ia menjelaskan biaya tambahan tersebut tadinya belum diberlakukan pada tanggal 5 Januari - 31 Maret 2025.
Sebab terdapat diskon PKB dan BBNKB.
"Untuk saat ini program diskon sudah berakhir, sehingga kenaikan PKB dan BBNKB sudah diberlakukan," jelasnya. (Ito)
Bupati Jepara Resmi Lantik Pengurus Dewan Pendidikan dan FKUB Jepara Baru |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Fokus Kembangkan Potensi Wisata Hingga UMKM di Kecamatan Batealit |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Perluas Cakupan Penerima MBG Dengan Bentuk Pokja |
![]() |
---|
Keseriusan Pemkab Jepara Daftarkan Seni Ukir Di Unesco Akan Panggil Duta Serbia Bulan Ini |
![]() |
---|
Masud Kades Kemujan Karimunjawa Dapat Manfaat Dari Kunjungan Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.