Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Warga Jateng Keluhkan Biaya Tambahan Pemutihan Pajak, Ini Kata Bapenda!

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi disambut antusias masyarakat. 

Penulis: budi susanto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/BUDI SUSANTO
ANTRE - Sejumlah warga mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat III Kota Semarang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi disambut antusias oleh masyarakat. 

Hal ini terlihat dari antrean panjang warga yang ingin mengurus tunggakan pajak beberapa hari pelaksanaan program tersebut.

Namun, di balik semangat warga yang tinggi, sejumlah keluhan mulai bermunculan. 

Baca juga: Kunjungan Samsat Wonosobo Tembus 1.000 Orang per Hari Sejak Adanya Program Pemutihan Pajak

Warga mengeluhkan adanya sejumlah biaya tambahan yang tetap harus dibayar, seperti biaya penggantian pelat, pembayaran Jasa Raharja, hingga jasa pembukaan blokir STNK.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Yustina satu di antara warga Kota Semarang.

Ia mengatakan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penggantian plat nomor kendaraannya.

"Entah saya yang kurang paham atau bagimana, tapi kemaren saya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti plat nomor," ucapnya melalui sambungan telepon, Minggu (13/4/2025).

Terpisah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menanggapi keluhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini hanya mencakup pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. 

Sedangkan untuk Jasa Raharja, pihaknya juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda atas tunggakan simpanan wajib, namun pokoknya tetap harus dibayar.

“Untuk biaya tambahan seperti penggantian plat nomor atau BPKB, itu karena adanya proses mutasi atau perpindahan kepemilikan kendaraan. Tentu saja dibutuhkan material seperti pelat nomor, STNK, atau BPKB baru, dan semua itu ada biaya produksinya,” jelas Nadi di kantornya.

Ia menambahkan, biaya-biaya tersebut bukanlah kewenangan Pemerintah Provinsi, melainkan menjadi bagian dari prosedur di Samsat yang melibatkan Kepolisian. 

Maka dari itu, meski ada program pemutihan, masyarakat tetap harus membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau tunggakan hanya dua tahun misalnya, tidak perlu ganti plat nomor atau STNK. Tapi kalau sudah lima tahun lebih, tentu sesuai ketentuan memang harus dilakukan penggantian,” imbuhnya.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Blora Capai Rp 40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Jemput Bola

Tak hanya soal biaya, masyarakat juga menilai persyaratan administrasi dalam program ini terkesan rumit, terutama kewajiban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Namun menurut Bapenda, permintaan KTP bukan merupakan persyaratan dari program pemutihan itu sendiri, melainkan syarat dari registrasi dan identifikasi kendaraan yang menjadi wewenang kepolisian.

“Jadi KTP bukan persyaratan dari Bapenda atau program pemutihan, melainkan dari pihak kepolisian sebagai bagian dari proses administrasi kendaraan,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved