Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

2 Warga Solo Gugat Jokowi Bulan April Ini, Soal Mobil Esemka dan Ijazah

Joko Widodo atau Jokowi panen gugatan di April 2025. Tercatat ada dua gugatan yang menyerempet namanya

Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
RETRET KEPALA DAERAH - Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya wilayah Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo pada Jumat (21/2/2025) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Joko Widodo atau Jokowi panen gugatan di April 2025.

Tercatat ada dua gugatan yang menyerempet namanya.

Pertama soal Wanprestasi Mobil Esemka pada Selasa (8/4/2025). Penggugat bernama Aufaa Luqmana. 

Terbaru atau gugatan kedua soal ijazah Mantan Presiden Jokowi.

Soal ijazah Jokowi ini memang terus menjadi sorotan dan pembicaraan hangat.

Baca juga: Jokowi Bereaksi, Tanggapi Rumor Ijazah Palsu: Siapa yang Menuduh, Dialah yang Membuktikan

Baca juga: Alasan Advokat Solo Gugat Ijazah Jokowi, UGM juga Masuk Tergugat

Gugatan ini akan dilakukan seorang advokat, Muhammad Taufiq. 

Dia akan kembali menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Senin (14/4/1025).

Dalam keterangan tertulis, gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak: Joko Widodo (Mantan Presiden Republik Indonesia) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.

Taufiq menduga bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik.

Dugaan tersebut, menurutnya, telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.

Atas dasar itu pula, ia merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak gugatan soal ijazah palsu Jokowi pada 24 April 2024 lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggi Sudjana. 

Gugatan serupa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga gagal membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved