Pungli Rutan Polda Jateng
3 Sosok Petugas Jaga Rutan Polda Jateng yang Lakukan Pungli, Kombes Pol Artanto: Dipatsus 30 Hari
Penyidik Propam sudah yakin terhadap bukti awal yang disodorkan Z pelapor sekaligus pembuat video viral terkait pungli di Rutan Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng akhirnya mengakui jika ada pungutan liar (pungli) di Rutan dan dilakukan oleh petugas jaga.
Ada tiga polisi yang bertugas sebagai penjaga tahanan dan kini telah ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan karena diduga telah melakukan tindakan pidana tersebut.
"Kami telah tahan tiga petugas."
"Mereka adalah bintara jaga," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (14/4/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS! Akhirnya Diakui Ada Pungli di Rutan Polda Jateng, 3 Petugas Jaga Sudah Ditahan
Baca juga: Kompolnas Desak Polda Jateng Bongkar Dugaan Pungli Rutan, 1 Regu Jaga Per Hari Kumpulkan Rp 5 Juta
Ketiga polisi yang ditahan adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.
Menurut Kombes Pol Artanto, ketiganya sudah dipatsus selama 30 hari.
Dalam waktu dekat, ada sidang disiplin.
"Ketiganya juga sudah dilakukan mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma)," katanya.
Kombes Pol Artanto menyebut, kasus pungli ini masih dilakukan pendalaman.
Namun, pihaknya meyakini penyidik Propam Polda Jateng sudah yakin terhadap bukti awal yang disodorkan oleh Z pelapor sekaligus pembuat video pungli Polda Jateng yang viral di media sosial.
"Transaksi yang dilakukan Z adalah biaya pindah kamar," bebernya.
Kombes Pol Artanto juga tak membantah terkait pernyataan pelapor yang viral di media sosial.
"Ya tidak terbantahkan lagi," paparnya.
Kendati begitu, pihaknya membantah uang yang dipungut oleh ketiga pelaku mengalir ke atasannya.
"Uang pungli itu mereka gunakan secara pribadi, nihil ke atasan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.